Karena Mencabuli Anak Kandungnya Warga Desa Sandai Ini Ditangkap Polisi
KETAPANG – AKBP Yuri Nurhidayat, SH, MH selaku Kapolres Ketapang, Kalbar, kepada Redaksi media ini, Jum’at (11/01/2019) malam, membenarkan, bahwa pihaknya pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Bina Desa, Desa Sandai Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Diterangkan Yury Nurhidayat lebih jauh, bahwa identitas korban pencabulan anak dibawah umur tersebut berinisial Mawar (13) alamat Jalan Bina Desa, Desa Sandai, Kecamatan Sandai oleh tersangka yang juga adalah bapak kandung korban sendiri berinisial SRO (37).
Selanjutnya kata Yury Nurhidayat, menurut keterangan korban, bahwa pada suatu hari di bulan Desember tahun 2018 kira-kira sebelum perayaan Natal, Mawar (nama samaran) telah diajak oleh Bapak kandungnya untuk ke ladang mencari sayur namun sesampainya disebuah pondok korban dicium dan dibuka celananya oleh tersangka.
“Selanjutnya kemaluannya dimasukan kedalam kemaluan korban. Korban menerangkan, bahwa ianya dipaksa dan diancam oleh bapak kandungnya agar tidak bercerita kepada siapapun”, ungkap Kapolres Yury Nurhidayat.
Dijelaskan Yury Nurhidayat, bahwa kronologis penangkapan tersangka dimulai pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 17.00 wib 4 orang anggota Polsek Sandai mengamankan tersangka saat berada dirumahnya.
Ketika diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Ketapang guna diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


