23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Warga Pesaguan Kanan Ditangkap Polisi, Ini Kabarnya

KETAPANG – Tindak kejahatan narkotika masih terus menjadi kasus yang tak berkesudahan, meski secara gencar dilakukan pemberantasan oleh pihak penegak hukum namun tindak kejahatan yang satu ini tetap ada dan tidak ada efek jeranya, termasuk di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Seperti disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SH, MH, kepada Redaksi media ini, Minggu (13/01/2018), bahwa Tim KKYD Zero Illegal yang dipimpin P.S. Kanit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan beserta Team Sat Narkoba atas perintah Kapolsek IPTU Sabariman telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana narkoba di wilyah hukumnya, sekitar pukul 19.00 Wiba, Sabtu (12/01/2019) kemarin.

Diungkapkan Kapolres Yury Nurhidayat lebih lanjut, bahwa diduga pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan oleh pihaknya itu berinisial DD yang beralamat di Jalan Provinsi Ketapang – Kendawangan, RT 07 / Rw 04 Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 ( satu ) buah Kotak warna Putih bertuliskan BURBERRY yang berisi 2 ( Dua ) kantong plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu,  uang sejumlah Rp. 1.660.000 ( satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah ), 1 ( satu ) buah Bong ( alat hisap Sabu ) yang terbuat dari botol air mineral.

Menurut Kapolres Yuri Nurhidayat, kronologis penangkapan tersangka itu dimulai pada tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Polsek MHS mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dirumah DD sering digunakan transaksi Narkotika, kemudian anggota Polsek MHS kordinasi dengan anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penangkapan.

“Kemudian pada pukul 19.00 Wib, anggota gabungan Sat Res Narkoba beserta anggota Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penggerebekan dirumah sdr DD, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar, setelah digeledah didapati 1 buah bong dan 2 paket yang ditaruh dibelakang pintu kamar”, terang Yury Nurhidayat seraya menyatakan, bahwa saat ini tersangka DD sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar    : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis     : Adjie Saputra

Editor       : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *