23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Empat Pemain Lari ke Hutan, Polisi Jelai Hulu Tangkap Bandar Judi Kolok Kolok

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat, melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Senin (04/02/2019) sore, bahwa Anggota Polsek Jelai Hulu telah berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok kolok, sekitar pukul 01.45 dini hari, Minggu (03/02/2019).

Dijelaskan Kapolres Yury Nurhidayat, ditangkapnya pelaku tindak pidana perjudian kolok kolok itu berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa bertempat di rumah salah seorang warga berinisial MK yang beralamat di Dusun Sei Lalang, Desa Bayam Raya, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis kolok kolok.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, enam anggota Polsek Jelai Hulu, yakni Bripka Lilik Hermanto, Bripka Hendri Purwanto, Brigadir Edy Suryanto, Brigadir Sy. Kadarusman, Brigadir B. Iskandar dan Bripda Irwan Fahriansyah, langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengamankan pelaku bandar judi jenis kolok kolok tersebut”, terang Kapolres Yury Nurhidayat.

Adapun identitas pelaku bandar judi kolok kolok yang diamankan itu adalah seorang laki laki berinsial LI (32) alamat di Dusun Pering Kunyit, Desa Biku Sarana, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, dan seorang laki laki berinisial SL (39) yang beralamat di Desa Kelampai, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang.

Diungkapkan Yury Nurhidayat, selain dua orang tersangka bandar judi kolok kolok berinsial LI dan SL yang telah diamankan pihaknya tersebut, masih ada empat orang pemain atau pemasang judi kolok kolok lain yang melarikan diri ke dalam hutan.

Selanjutnya Yury Nurhidayat berkata, kegiatan perjudian tersebut berlangsung setelah sehari sebelumnya, Sabtu, tanggal 02 Pebruari 2019 telah dilaksanakan pembayaran gaji karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. BNM Smart Tbk. Sinar Mas Group.

Selain itu, Yury Nurhidayat juga mengakui, tindak pidana perjudian yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jelai Hulu tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *