23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

KETUM KPPJUSTITIA : Perusak Motor Saat Ditilang Bisa Dipidana

JAKARTA – Video Viral dimedia sosial dan pemberitaan yang memperlihatkan seorang laki-laki muda bernama Adi, pengendara sepeda motor marah-marah saat ditilang polisi, bahkan membanting dan mempreteli sepeda motornya, Kamis (7/2/2019) kemarin.

Menurut Chandra Kirana, Ketua Umum Seknas KPPJustitia, bahwa faktor lelaki tersebut marah-marah bukan karena ditilang polisi yang membuat dia mengamuk.

“Tilang hanya sebatas pemicu. Kemungkinan ada faktor yang lebih dulu menjadi penyebabnya. Atau karena mengidap Intermittent Explosive Disorder(IED) yang memang sudah ada pada orang tersebut.” kata Chandra melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Jum’at (08/02/2019) sore.

Sebab lanjut Chandra, IED merupakan ketidakmampuan seseorang dalam menahan emosinya sehingga meluapkannya dengan cara marah-marah sambil menyerang orang lain atau merusak barang-barang didalam melampiaskan kemarahannya. Orang seperti ini sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan orang lain,karena saat marah tidak lagi dapat mengontrol dirinya. Sebenarnya orang yang memiliki karakter seperti ini pada dasarnya adalah seorang yang penakut dan gengsinya tinggi.

“Orang seperti itu sebaiknya dibekukan Surat Izin Mengemudi/SIM-nya untuk sementara atau dicabut sekalian SIM,kalau tidak punya SIM harusnya menjadi cacatan khusus bilamana yang bersangkutan mengajukan permohonan pembuatan SIM”, papar Chandra.

Kejadian tersebut bermula ketika Anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky memberhentikan Adi karena melanggar lalu lintas. Adi menghindari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD, Jalan Letnan Soetopo Serpong Tangerang Selatan.

“Bripka Oky kemudian melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraan yang dikemudikan sambil membonceng teman wanitanya”, ungkap Chandra seraya menyatakan, bahwa ternyata motor yang dirusak dan STNK yang dibakar bukan miliknya, melainkan milik teman wanitanya.

Chandra mengatakan, lelaki tersebut telah melakukan pelanggaran yang harus ditindak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 yang bunyinya ; 1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). 2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Selain itu seharusnya ada sanksi pidana atas kesengajaannya dalam merusak/membakar STNK,dikarenakan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

Dari kasus tersebut dikatakan Chandra, bahwa sudah jelas pelaku telah melecehkan lembaga pemerintahkan yang telah menerbitkan STNK tersebut sebagai dokumen resmi.

Ditambahkan Chandra, barang/motor yang dirusaknya tersebut bukan miliknya, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai berikut :

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:

1.    Barangsiapa;

2.    Dengan sengaja dan melawan hukum;

3.  Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;

4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500

“Intinya dalam hal ini bukan hanya unsur pidananya yang ditonjolkan,namun dapat menjadikannya sebagai tindakan tegas penegakan hukum,dan perundang-undangan yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar seperti lelaki yang bernama Adi Saputra tersebut, sehingga tidak ada lagi pelanggar peraturan lalulintas yang melakukan hal konyol seperti ini lagi dimasa mendatang”, kata Chandra mengakhiri.***(SP/K65News).

Gambar  : Chandra Kirana, Ketua Umum Seknas KPPJustitia

Penulis   : Fikri

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *