23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Korbannya Siswi SMP, Mucikari Ini Ditangkap Polisi Ketapang

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Minggu (10/02/2019) pagi, menyatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan 3 (iga) orang yang diduga sebagai mucikari dalam Tindak Pidana Prostitusi dan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) serta pelanggannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/70-B/II/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 7 Februari 2019 lalu.

Dijelaskan Kapolres Yury Nurhidayat lebih rinci, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang laki laki bernama Adiani (42) yang beralamat di Dusun Natai Perak, Desa Sandai Kiri RT 07 RW 04, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.



Adapun korban dari tindak kejahatan itu menimpa seorang perempuan berinsial TA (14) masih berstatus pelajar kelas 2 (dua) salah satu SMP Randau Jungkal, Dusun Natai Perak, Desa Sandai Kiri RT 07 RW 04, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Diungkapkan Yury Nurhidayat, bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat, tanggal 25 Januari 2019 lalu, di Losmen Ganesa, kamar nomor 12, yang beralamat di Dusun Tembang Paoh, Kecamatan Sandai Kanan.

Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan adalah masing masing seorang laki laki berinsial HL (52) pekerja swasta yang beralamat di Dusun Randau Jungkal RT 011 RW 003, Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai.

Kemudian tersangka berikutnya adalah seorang laki laki berinisial NI (22) pekerja swasta yang beralamat di Dusun Randau Jungkal, Desa Randau Jungkal RT 007 RW 002, Kecamatan Sandai.

Tersangka berikutnya adalah seorang perempuan berinsial TH (23) pekerja swasta, beralamat di Dusun Randau Jungkal, Desa Randau Jungkal RT 007 RW 002, Kecamatan Sandai.

Menurut Yury Nurhidayat, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 300.000,- 1 (satu) unit HP Merk OPPO, 1 (satu) unit HP Merk Nokia, 1 (satu) buah celana kodok Jeans dan1 (satu) lembar Akte Kelahiran.

Kapolres Yury Nurhidayat menjelaskan, bahwa kronologis kejadian tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Januari  2019 sekitar pukul 15.00 WIB, korban TA di temui oleh NI dan TH. Kemudian NI menyuruh korban TA datang ke Losmen Ganesa di kamar nomor 12, karena ada seorang laki laki yang mau bertemu dengan korban.



“Kemudian korban TA diantar oleh Sdri.TH ke losmen tersebut sampai ke dalam kamar. Setelah di dalam korban TA dan Sdri.TH melihat laki laki tersebut adalah Sdr.HL. Setelah itu Sdri.TH meninggalkan korban TA di dalam kamar dan mengatakan “aku nunggu di luar”. Setelah Sdri. TH keluar kamar, kemudian Sdr.HL langsung mengunci pintu kamar dan memberi uang dengan cara memasukannya ke dalam saku jaket korban. Kemudian Sdr.HL menyetubuhi korban sebanyak 1 kali”, terang Yury Nurhidayat.

Kemudian lanjut Yury Nurhidayat, setelah itu korban keluar kamar dan telah di tunggu oleh TH. Kemudian Korban menyerahkan seluruh uang pemberian HL kepada TH sebesar Rp.1.000.000,- Setelah itu TH memberi korban TA sebanyak Rp. 300.000,- dan membelikan NI satu lembar baju kaos.

”Kemudian perbuatan tersebut di curigai oleh Sdr. Herlin yaitu Anak Sdr.HL. Dan Sdr. Herlin bertanya kepada korban TA dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada Sdr. Herlin, kemudian Sdr.Herlin memberi tahu Andiani sebagai Pelapor yaitu Orang Tua Korban. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan di Polres Ketapang guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, papar Kapolres Yury Nurhidayat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Yury Nurhidayat, bahwa setelah menerima Laporan Polisi tersebut kemudian Anggotanya melakukan Penyelidikan untuk melakukan Penangkapan terhadap ketiga Pelaku itu.

“Maka pada Kamis, tanggal 8 Februari 2019 sekitar Pukul 21.30 WIB Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr.NI dan Sdri.TH di Sandai dan sekitar Pukul 23.30 WIB selanjutnya Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr.HL di Ketapang”, pungkas Yury Nurhidayat.

Adapun pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan sengaja malakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk  anak melakukan hubungan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Hingga berita ini diturunkan terhadap tersangka dan barang bukti sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar: Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis : Adje Saputra

Editor   : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *