Polisi Manismata Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat, melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Minggu (10/02/2019) siang, menyatakan, bahwa Sabtu, tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 22.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Manismata yang dipimpin P.S. Kanit Reskrim Polsek Manismata sesuai perintah Kapolsek AKP.Yafet Efraim Patabang, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga tindak pidana narkotika.
Menurut Yury Nurhidayat, bahwa tempat kejadian perkara tindak pidana narkotika itu di Jalan Poros CPO PT. HSLl CTP Manismata km 05 Desa Manismata, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Adapun diduga pelaku tindak pidana narkotik yang ditangkap itu adalah seorang laki laki berinisial AHS (52) yang beralamat di Dusun Tanjung Rt 04/02, Desa Tangerang, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten ketapang.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 3 (tiga) kantong plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga Sabu, 1 (satu) set alat hisap/bong, 2(dua) buah korek api merk Tokai warna kuning dan biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 510.000,00,- 2 (dua) buah kotak rokok, 2 (dua) buah handpone, 1 buah mobil CRV dengan Nopol : L 1453 GO warna biru metalix.
Selanjutnya Kapolres Yury Nurhidayat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, yakni dimulai pada Sabtu, tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB anggota Polsek Manismata mendapatkan informasi dari masyarakat akan datang 1 (satu) orang warga Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ektasi ke wilayah Kecamatan Manismata.
“Selanjutnya anggota Polsek Manismata melakukan pengintaian keberadaan pelaku. Setelah mengatur strategi penangkapan dikarenakan pelaku didalam areal perkebunan sawit yang memiliki banyak jalan akses dan memilih lokasi yang strategis untuk melakukan penghadangan, guna meminimalisir perlawanan pelaku dan menjaga keselamatan anggota maka jalan ditutup dengan kendaraan besar dan kemudian dilakukan penangkapan”, papar Yury Nurhidayat.
Diterangkan Kapolres Yury Nurhidayat, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkus rokok yang setelah digeledah berisi sabu, dan ditemukan alat hisap sabu.
Hingga berita ini diturunkan, terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).
Gambar: Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis: Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


