Kapolres Kapuas Hulu Perintahkan Tim Lakukan Pengecekan Peredaran Obat Obatan Terlarang
KAPUAS HULU – Bertempat di halaman Polres dan Dinas Kesehatan, Kabupaten, Kapuas Hulu, Kalbar telah dilaksanakan apel kesiapan pengecekan peredaran obat obatan terlarang, Rabu (20/09/2017) pagi.
Menurut Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, Kompol Joko Sarwono kepada media ini, bahwa apel yang dilaksanakan pagi itu disamping melakukan penegecekan peredaran obat obatan terlarang, juga sekaligus melakukan penyuluhan, pengawasan dan penindakan peredaran obat yang mengandung PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) sesuai dengan Sprin Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin / 1141 / IX / 2017 tanggal 20 September 2017.
“Sebelum dilaksanakan apel kesiapan, dan kemudian setelah diberi arahan, tim menuju sasaran yang sudah ditentukan”, terang Joko Sarwono.
Menurut Joko, apotek dan toko obat yang dilakukan pemeriksaan oleh tim pagi itu diantaranya adalah Apotik Kita Farma I, Apotik Muara, Apotik Kita Farma II, Apotik Sentosa, Toko Obat Fajar, dan hasilnya tim tidak menemukan penjualan obat obatan yang terlarang.
“Secara keseluruhan giat razia belum di temukan obat PCC namun kepada pengelola apotik dan toko obat telah dihimbau agar tidak mengedarkan obat obatan yang dilarang edar serta obat yang harus dengan resep dokter tidak dijual apabila tidak menggunakan resep dokter serta melaporkan apabila menjumpai peredaran obat obat ilegal”, kata Joko Sarwono.***(Halim Anwar/K65News).
Gambar : Documen Polres Kapuas Hulu untuk Kabar65News.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_____