WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Febriadi Pindah, Ketua Ketua Komisi DPRD Ketapang Diroling, Ini Kabarnya

KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini telah melakukan rapat dalam rangka roling ketua ketua komisi.

Hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus, SP, MH itu telah menetapkan masing masing sebagai ketua komisi, diantaranya adalah Hadi Mulyono Upas sebagai Ketua Komisi I, M.Febriadi, sebagai Ketua Komisi II, Paulus Tan Ketua Komisi III, dan Achmad Sholeh sebagai Ketua Komisi IV.

Sementara itu, M.Febriadi, S.Sos, M.Si, kepada media ini mengakui benar dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi II di DPRD Ketapang itu,“sebelumnya saya Ketua Komisi IV yang membidangi pembangunan, namun hasil rapat kemarin saya diroling dan ditetapkan sebagai Ketua Komisi II yang membidangi Kesejahteraan Rakyat”, terang Febriadi, Sabtu (04/11/2017) sore.

Febriadi yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Ketapang ini menyambut baik atas roling yang dilakukan kepada para ketua ketua komisi yang ada di DPRD Ketapang tersebut. Dan sebagai Ketua Komisi II yang membidangi Kesejahteraan Rakyat yang telah diamanahkan kepadanya, diakui Febri, itu merupakan tantangan bagi dirinya.

“Amanah itu merupakan tantangan bagi saya untuk berbuat lebih mengedepankan kepada kepentingan rakyat, sebab di Komisi II ini ada bidang bidang yang bersentuhan langsung dengan rakyat, yang meliputi perkebunan, pertambangan, kesehatan dan lain lainnya”, ungkap Febriadi, seraya mohon dukungan dari semua pihak agar amanah yang diembannya itu dapat berjalan dengan baik dan lancar.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : M.Febriadi,S.Sos, M.Si, bersama Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, yang juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Ketapang.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

______

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *