WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Harry Daya Calon Walikota Pontianak Akan Sikat Dinas Dinas Terbukti Terima Fee Proyek

PONTIANAK – Calon Walikota Pontianak Harry A Daya menegaskan, dalam kepemimpinannya nanti, tidak ada lagi dana fee atau dana setor proyek yang bersumber dari APBN dan APBD untuk para pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak.

Hal itu perlu diungkapkannya dari investigasi dilapangan termasuk pengakuan sejumlah sumber serta keluhan para pekerja kontraktor yang resah mengaku wajib menyetor sebagian keuntungan untuk para pejabat.

“Dalam pemerintahan saya nanti, itu pasti kita bersihkan, dinas – dinas yang terbukti terima setor dan tidak profesional kita sikat. Pejabatnya kita ganti yang bersih dan memiliki inovasi yang tinggi, agar kesejahteraan dan pembangunan merata di Kota Pontianak ini,” kata Harry kepada wartawan di Pontianak Sabtu ( 9/12/2017) pagi.

Menurut Harry, budaya setor menyetor kepada pejabat sudah harus dihentikan karena akan berdampak pada kwalitas proyek yang dibangun. ” Belum lagi jika proyek itu bermasalah karena tidak sesuai bastek, akan bagi – bagi lagi dengan oknum penegak hukum. Tapi jika ketemu penegak hukum yang bersih pasti pemilik perusahaan masuk penjara, kan semua rugi, negara atau daerah juga rugi karena pembangunan tidak sesuai harapan,” tambah mantan wartawan senior Majalah Tempo ini.

Harry sadar, salah satu program kerja jika dia jadi Walikota Pontianak tentu tidak disukai sejumlah pihak namun hal itu perlu ditegakannya karena jika dibiarkan hak – hak rakyat banyak yang dirugikan.

“Saya harus berani mengungkapkan kebenaran, karena itu untuk kebaikan kita bersama. Saya tidak pernah takut kalah jika untuk kebenaran,” kata Harry yang populer dipanggil Superman ini.***(Halim Anwar/k65news).

Gambar : Harry Daya, Calon Walikota Pontianak.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

______

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *