WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Advokat Darius Ivo Elmoswat, SH : Memberi Anggota Dewan Proyek Itu Gratifikasi

KETAPANG – Proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga lebih banyak berasal dari aspirasi anggota dewan dibandingkan dari anggaran murni yang telah melalui proses musyawarah rencana pembangunan atau sejenisnya, sehingga dengan kondisi ini sejumlah pihak menilai pembagian kue pembangunan yang ada itu dirasakan tidak seimbang, dan bahkan tidak adil.

Menurut Darius Ivo Elmoswat, SH, Advokat yang tergabung di KAI (Kongres Advokat Indonesia), kepada media ini menyatakan bahwa, apabila dana proyek yang masuk DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang berasal dari pokok pokok pikiran Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang sampai menyebutkan nominal anggaran atau sampai satuan tiga, maka secara hukum perbuatan itu tidak dibenarkan.

“Tugas anggota dewan itu salah satunya adalah sebagai perpanjangan tangan dan menyuarakan kepentingan rakyat yang diwilayahnya ada sarana dan prasaran umum yang perlu dibangun, maka anggota dewanlah yang harus menyampaikan program itu kepada pihak pemerintah, namun anggota dewan tersebut tidak diperbolehkan menyebut nominal dari anggaran biaya pembangunan sarana dan prasarana yang diusulkannya itu”, terang Darius Ivo, Selasa (10/04/2018) sore.

Lebih lanjut Darius Ivo berkata, bahwa jika Kepala Dinas atau Pejabat Pengadaan dengan sengaja memberikan pekerjaan proyek tersebut kepada anggota dewan, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi berbentuk gratifikasi.

“Kalau masa pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dengan syarat tertentu, maka itu namanya suap dari pemerintah kepada anggota dewan”, tegas Darius Ivo, seraya menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi anggota dewan selain yang telah dijelaskannya itu, juga adalah mengawasai pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.***(TIM/K65News).

Gambar : Darisu Ivo Elmoswat, SH.***(Foto: K65News).

_________


“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *