WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Ketapang Martin Rantan : Masyarakat Menunggu dan Menilai Kinerja Kepala Desa

KETAPANG – Kepala Desa harus senantiasa bekerja jujur, sepenuh hati dan bertanggungjawab.Tingkatkan juga pemahaman seorang Kepala Desa yang profesional. Tingkatkan koordinasi dengan Pemeintah Kabupaten dan lembaga yang ada di Desa. Berikan contoh yang baik kepada seluruh perangkat dan masyarakat Desa. Perangkat maupun seluruh masyarakat desa selalu menunggu dan menilai kinerja yang dilakukan Kepala Desa.

Hal itu disampaikan Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, ketika melantik dan mengambil sumpah jabatan pengganti antar waktu A. Suharto, selaku Kepala Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang, belum lama ini.

Disamping itu Bupati Ketapang, Martin Rantan, berkata bahwa, seorang Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa senantiasa berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Lakukan serah terima jabatan Kades denagn benar meliputi keuangan desa, aset desa dan administrasi Pemerintah Desa yang difasilitasi Camat. Demikian juga koordinasi dengan baik secara vertikal dan horizontal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, kata Martin.

Sebagai seorang Kepala Desa yang dilantik, lanjut Martin, hendaknya segera menyusun APBDes ( Anggaran Pendapatan Belanja Desa – red ) tahun 2018 ini dengan mengacu kepada RPJMDES yang sudah ada.

“Dalam penyusunan tersebut mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang undangan yang berlaku. Juga selesaikan batas wilayah desa dengan desa tetangga, dan mengedepankan musyawarah dalam penataan batas tersebut”, kata Bupati Martin.***(Halim Anwar/K65News).

Sumber dan Gambar : Diskominfo Ketapang untuk kabar65news.

_________


“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *