WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

AJO Indonesia Provinsi Bengkulu Gelar Musda, Rudy Darmawan Ketua

BENGKULU – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPD AJO-I) provinsi Bengkulu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) dalam rangka pemilahan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Bengkulu yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bimex Kota Bengkulu, Senin (30/04) yang dibuka langsung Ketua Steering Committee (SC), Budy Darmawansyah, SE., M.Si didampingi oleh Sekretaris SC, M Asromi, S.Pd.

Ketua SC DPD AJO Indonesia provinsi Bengkulu, Budy Darmawansyah dalam sambutannya menuturkan bahwa  AJO Indonesia ini adalah merupakan sebuah rumah tempat bernaung para jurnalis media online, khusunya provinsi Bengkulu.

“Di AJO Indonesia ini, kita akan belajar, berjuang dan maju bersama. Tentunya kekuatan itu tidak akan pernah ada, jika kita tidak bersatu,” ungkap Budy.

“Saat ini, dunia sudah masuk ke era digital,  termasuk berita atau dunia pemberitaan online. Jika kita bergerak sendiri- sendiri, maka kita tidak akan pernah kuat. Mari kita bergabung di AJO Indonesia dan kita dukung cita-cita besar AJO Indonesia, “ imbuh Budy.

Usai Ketua SC menyampaiakan sambutan sekaligus pembukaan acara Musda, Sekretaris SC mebacakan surat Penugasan DPP AJO Indonesia, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Penugasan dari SC kepada OC (organizing committe) untuk melaksanakan Musda.

Musda Perdana DPD AJO Indonesia Provinsi Bengkulu yang dihadiri sebanyak puluhan peserta yang tergabung dalam sembilan media Online yang ada di provinsi Bengkulu dan juga dihadiri oleh peninjau baik dari perseorangan maupun peninjau tamu undangan lainnya ini berjalan lancar dan dengan cara musyawarah mufakat.***(R/rm/rdp/K65News).

Editor : M. Fahrozi.

Gambar : Dokumen AJO Indonesia Bengkulu untuk kabar65news.com

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *