Karena Suap Pimpinan Dewan, Walikota Ini Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka MY (Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Keterangan Persnya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kav.4 Jakarta Selatan.
Sebelumnya, lanjut Febri, bahwa KPK telah menetapkan MY sebagai tersangka. MY selaku Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018 diduga bersama sama dengan WF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017”, terang Febri Diansyah.
Atas perbuatannya, kata Febri, MY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***(M.Fahrozi/K65News).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

