WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Lakukan Kejahatan Narkoba Dua Warga Ini Diringkus Polisi Delta Pawan

DELTA PAWAN – Kepolisian Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, yang dipimpin langsung Kapolsek melalui Kanit Reskrim AIPDA Ikhwan Sandi beserta empat personilnya, telah berhasil menangkap dua pelaku kejahatan narkoba jenis sabu dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah Hukum Polsek Delta Pawan sekira pukul 17.30 Wiba hingga pukul19.00 Wiba, Senin (21/05/2018) tadi.

“Penangkapan pelaku kejahatan Narkotika jenis Sabu didapati di dua lokasi yang berbeda yaitu di Rumah Sdr. EH (29) Jalan Gajah Mada RT.001 RW.001 Desa Sukabangun dan dirumah Sdr. ME alias Dy (30) di Jalan Dharma Bakti Gg. Rahmat Kelurahan Sampit”, terang Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah, kepada media ini, Senin (21/05.2018) beberapa menit lalu.

Selanjutnya dijelaskan Riwayansah, bahwa BB (barang bukti) yang berhasil ditemukan didalam rumah EH itu, terdiri dari ; 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 2 buah timbangan, uang sejumlah Rp. 120.000 dengan pecahan uang Rp. 20.000 5 lembar, Rp. 10.000 1 lembar dan Rp. 5.000 2 lembar, 2 buah timbangan merk Camry dan Costan, 1 buah bong, 1 buah Korek api gas wrn biru, 1 gulung Aluminium Foil, Plastik klip 1 bungkus, 2 buah Sendok pipit, 1 buah Pengecas merk samsung, 1 buah Hp merk Nokia wrn hitam, dan 1 buah Hp merk Oppo wrn hitam

“Sedangkan BB (barang bukti) yang ditemukan di dalam kamar ME alias Dy antara lain, 3 paket sedang Narkotika jenis Sabu, 1 buah Hp merk samsung lipat wrn putih, 1 buah timbangan merk camry, 1 bungkus plastik putih berisi klip, kotak kaleng wrn hijau merk strong the men, dan 2 buah sendok plastik pipit”, terang Riwayansah.

Diungkapkan Riwayansah lebih jauh, bahwa penangkapan pelaku Narkotika jenis Sabu terhadap kedua terduga atas nama EH itu berdasarkan laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu itu milik EH yang ditemukan dirumahnya didapat dari ME alias Dy.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdr. ME alias Dy dirumahnya dan ditemukan Narkotika jenis Sabu didalam kamar yang bersangkutan”, ungkap Riwayansah.

Terhadap kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(K65News).

Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.

Penulis : Fikri.

Editor : M. Fahrozi.

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *