WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Menyoal Karhutla, Kapolda Kalbar : Tidak Mungkin Terbakar

KUBU RAYA – Di Sekunder C, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, puluhan hektare lahan gambut terbakar. Akibatnya, kabut asap pekat pun muncul. Sebanyak 20 hektare lahan gambut di sana terbakar, ada juga pondok pondok yang ikut terbakar.

Hal itu disampaikan Kabid Humas melalui Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos SH MH, kepada media ini, Jum’at (17/08/2018) malam.

Selanjutnya dikatakan Cucu, bahwa Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, beserta jajaranya turun ke lokasi guna memadamkan api.

Pemilik lahan hingga kini masih dalam penyelidikan. Upaya pemadaman dari pukul 13.00  sampai pukul 18:00 WIB pada Jumat, 17 Agustus 2018.  Jenderal bintang dua itu geram atas kebakaran lahan gambut itu.

“Oknum pembakar lahan, karena lahan ini dibakar, tidak mungkin terbakar, dibakar. Ini oknum pembakar, begitu membakar lahannya, dia meninggalkan, itulah akhirnya satu gubuknya terbakar, ini kita sudah policeline dan kita akan proses hukumnya yang bersangkutan sesuai data yang ada sama kita,” kata  Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Didi Haryono.

Lebih jauh dijelaskan Kapolda, yang kedua, bahwa upaya-upaya yang sudah dilakukan pemadaman dan sampai dengan semuanya, preentif, preventif sampai dengan penanggulangan semuanya sudah. Secara sinergi juga sudah.

“Karena disini lahannya lahan gambut, ketika ditinggal satu sampai dua jam sudah muncul lagi asapnya. Nah, ini tentunya sangat berbahaya, terutama dilingkungan sekitar,” ujar Kapolda Didi Haryono, seraya menyayangkan juga karena hal itu terjadi, kalau bisa, lanjut Kapolda, agar warga di sekitar sini juga bertanggungjawab tentang lingkungannya. Ini hanya diandalkan oleh kita-kita, TNI-Polri kemudian Manggala Agni, kemudian dari pemadam swasta, Damkar swasta, ini yang itu-itu saja, warga yang membakar malah tidak ada satupun yang membantu kami.

Hingga kini, kata Didi Haryono, pihaknya telisir, siapa pemilik lahan ini, itu yang harus diketahui dulu. “Siapa yang paling bertanggub jawab atas lahan ini, sehingga kita bisa ketahui siapa pembakar lahan ini, yang paling bertanggungjawab lah ya, yang paling bertanggungjawab dari kejadian ini. Ada indikasi perusahaan besar di belakang ini ?. Nah itu kita dalami, kalo memang ada dari korporasi, ya gampang sekali memprosesnya. Tapi selama ini belum ada. Tadi yang kita vonis lain, itu perorangan. Nah itu perorangan itu. Nah nanti kita dalami lagi ya kan, kita dalami lagi ya, kalau memang ada unsur korporasi nya, ya udah gampang kita memprosesnya. Kalo memang ada unsur korporasi nya”, kata Kapolda.

Hal yang sama juga dikatakan Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi, saat berada di lokasi lahan gambut di Sekunder C bersama Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Jenderal bintang dua itu juga mengaku geram.

“Terus yang kemudian yang perlu saya sampaikan saya tambahkan dari Bapak Kapolda Kalbar, bahwa ini kejahatan. Kejahatan terhadap kemanusiaan. Jadi korbannya adalah manusia dan anak-anak,” kata Achmad Supriyadi.

Diungkapkan Achmad Supriyadi, bahwa hal itu sudah masuk kedalam kejahatan. Atas kejadian itu dirinya juga dengan tegas memerinahkan anggotanya, mulai besok (Sabtu – Red) bagi pembakar lahan kalau akan ditangkap dia memberikan perlawanan maka akan dilumpuhkan.

“Ya akan saya lumpuhkan, sekali lagi, membakar akan ditembak, kalau dia memberikan perlawanan itu akan membahayakan anggota saya akan dilumpuhkan, ya dilumpuhkan, saya lumpuhkan”, tegas Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi.***(R/K65News).

Penulis      : Adjie Saputra

Editor        : M. Fahrozi

Gambar     : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk K65News

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *