WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Sudah Empat Orang Korban Meninggal, Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

PONTIANAK – Dalam kesibukannya melakukan pemadaman Karhutla, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, pada Senin, 20 Agustus 2018, menyapa warga Kalbar live di RRI Pontianak, Kompas TV, Ruai TV dan TVRI Kalbar. Tujuanya guna mengajak warga Kalbar untuk lebih peduli terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas melalui Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos SH MH, kepada media ini, Senin (20/08/2018) malam.

Selanjutnya kata Cucu Safiyudin, bahwa musim kemarau lebih awal melanda Kalbar, titik api bermunculan di areal tanah gambut karena ulah manusia yang membakar, atas kejadian itu diakui Kapolda Kalbar, Didi Haryono, ada lima orang pelaku Karhutla telah amankan pihaknya.

“Saat ini dalam proses penyidikan, dua di antaranya berkasnya sudah P.21 dan segera barang bukti serta tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan, “ ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Didi Haryono.

Dua pekan terakhir ini personel TNI-Polri, BPBD Kalbar bersama pemadam swasta tanpa mengenal waktu bahu membahu memadamkan lahan gambut yang kaya mengandung karbon. Tanah gambut yang mengering sangat rentan terbakar, maka perlu kepedulian dan kehati-hatian warga masyarakat dalam mengelola lahan ini.

“Sudah ada empat orang menjadi korban, meninggal terkepung api saat membakar lahannya sendiri. Mereka pingsan menghirup asap dari kobaran api yang mengandung racun Karbondioksida dan Karbonmonodioksida, dan akhirnya terbakar,” ucap Didi Haryono.

Dijelaskan Kapolda, bahwa Provinsi Kalimantan Barat wilayahnya cukup luas, peringkat ke-empat provinsi terluas wilayahnya. Stuktur tanah juga ada dua, yaitu tanah mineral dan tanah gambut, ada 2.130 desa, di mana 182 desa yang berpotensi terjadinya Karhutla. Untuk itu dia mengajak warga untuk saling menjaga wilayahnya, dan segera melaporkan apabila ada permasalahan.

“Silakan videokan, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat orang yang melakukan pembakaran dan apabila menjadi korban Karhutla segera melaporkan kepada aparat Kepolisian”, tegas Kapolda Didi Haryono.

Kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat. Disampaikannya lewat maklumat itu, setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjaga flora dan fauna serta memelihara lingkungan. Saat ini wilayah Kalimantan Barat sudah memasuki musim kemarau sehingga rawan kebakaran atau pembakaran.

“Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun”, kata Didi Haryono, seraya menyatakan bahwa kebakaran hutan bisa mengakibatkan kerusakan syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, menghambat transportasi penerbangan dan lalu lintas darat maupun laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Bila masih ada yang nekat membakar hutan, maka orang tersebut terancam penjara 10 tahun dan denda ‪10 miliyar rupiah. Bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya”, demikian maklumat Kapolda Kalbar itu.

Disampaikan Cucu Safiyudin, bahwa dalam kegiatan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH hadir bersama Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Supadio Marsekal Pertama (Marsma) TNI Minggit Tribowo, Komandan Komando Resort Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawai, Brigadir Jenderal TNI Bambang Ismawan, Kepala BPBD Provinsi Kalbar TTA Nyarong, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Andy Jap dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dr Sidiq Handanu, serta Pakar Lahan Gambut.***(R/K65News).

Penulis           : Adjie Saputra

Editor             : M. Fahrozi

Gambar          : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk K65News

______________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *