Ini Kabar Baru Penegakan Hukum Pelaku Karhutla di Wilayah Hukum Polda Kalbar
PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Didi Haryono, melalui Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalbar, Cucu Safiyudin, kepada media ini, menyampaikan perkembangan penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di jajaran Polda Kalbar, Sabtu (25/08/2018) malam.
Menurut Cucu Safiyudin, bahwa jumlah kasus yang ditangani pihaknya secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018 sebanyak 19 LP dengan 26 TSK (14 ditahan, 2 meninggal dunia, dan 10 tidak ditahan).
“Untuk di Polda Kalbar ada 1 kasus dengan 1 tersangka ditahan, kemudian di Polresta Pontianak ada 4 kasus dengan 4 tersangka ditahan, di Polres Sambas ada 4 kasus dengan 4 tersangka (3 ditahan, 1 meninggal dunia), selanjutnya di Polres Bengkayang ada 5 kasus dengan 5 tersangka tidak ditahan”, terang Cucu Safiyudin.
Selanjutnya untuk di Polres Sintang ada 3 kasus dengan 7 tersangka, 6 ditahan dan 1 meningal dunia, di Polres Melawi 1 kasus dengan 4 tersangka tidak ditahan, sedangkan di Polres Kayong Utara ada 1 kasus dengan 1 tersangka dan tidak ditahan.***(R/K65News).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.***(Ist).
______________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”