WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ini Keterangan Bapeda Soal Legalitas Karcis Tanda Masuk Pantai Pecal

KETAPANG Berkenaan dengan pertanyaan pengunjung soal legalitas Karcis Tanda Masuk Hiburan Rakyat Pesisir di Pantai Pecal, Desa Sei Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, yang beredar pada hari Minggu, tanggal 26 Agustus 2018 kemarin, seperti yang diberitakan media ini, mulai terkuak.

Sebelumnya kepada media ini, pengunjung Pantai Pecal, Desa Sei Kinjil Pesisir itu, meragukan legalitas karcis yang diberikan panitia kepada mereka yang dibandrol sebesar Rp. 10.000,- karena dalam fisik karcis itu tidak mereka temukan tanda tanda legalitas dari instansi terkait, sementara yang ada hanya cap basah panitia dan tertanda nama Asikbah, S.Pd saja.

Menyikapi pertanyaan pengunjung tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar, melalui Kepala Bidang Pajak Lainnya, H. Suandi, menjelaskan, bahwa pihaknya memang ada menerima 6 buku karcis untuk diporporasi (deretan lubang yang digunakan untuk menyobek karcis-red) dari utusan panitia.

“Kami ada porporasi tiket sebanyak 6 blok (buku-red) untuk Pantai Pecal dengan harga tanda masuk 10 ribu rupiah”, terang Suandi, kepada media ini, Selasa (28/08/2018) sore.

Menurut Suandi, bahwa 6 buku tiket atau karcis yang berisi 100 lembar perbuku itu digunakan panita untuk acara habis lebaran Idul Adha, dan dikarcis tersebut ada porporasi atau deretan lubang atas nama Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA).

Selanjutnya diakui Suandi, bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang hanya dari karcis 6 buku yang telah diporporasi pihaknya itu saja.

Sementara untuk karcis tanda masuk yang beredar dihari Minggu, tanggal 26 Agustus 2018 yang legalitasnya dipertanyakan oleh pengunjung, tidak ada porporasi dari Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang.

Ketika ditanya, apakah karcis tanda masuk yang beredar di hari Minggu, 26 Agustus 2018 tidak ada porporasi tersebut ilegal ? Dengan singkat Suandi menjawab “barang kali’.***(R/K65News).

Penulis     : Fikri

Editor       : M.Fahrozi

Gambar    : Salah satu karcis tanda masuk Hiburan Rakyat Pesisir Pantai Pecal, Desa Sei Kinjil, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, yang beredar, Minggu (26/082018) kemarin, tidak ada porporasi dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Ketapang.***(Ist).

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *