23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Soal Karcis Tanda Masuk Pantai Pecal, Ini Keterangan Asikbah

KETAPANG – Pertanyaan pengunjung Pantai Pecal, Desa Sei Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, tentang legalitas Karcis Tanda Masuk Hiburan Rakyat Pesisir yang mereka terima dari panitia pelaksana, Minggu (26/08/2018) lalu, kini terjawab sudah.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana Hiburan Rakyat Pesisir, Pantai Pecal, Asikbah, S.Pd, kepada Redaksi media ini, bahwa dirinya selaku ketua panitia tidak mengetahui atas beredarnya karcis kosong tanpa ada porporasi  (deretan lubang yang digunakan untuk menyobek karcis-red) dari Badan Pendapatan Daerah Ketapang itu.

“Karena itu saya atas nama seluruh pantia pelaksana mohon ma’af atas ketidak nyamanan pengunjung Pantai Pecal, dan itu merupakan kekhilafan kami dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran karcis tersebut, dan atas kejadian ini juga merupakan hikmah bagi kami, agar ke depan kami lebih berhati hati”, kata Asikbah, Rabu (29/08/2018) siang.

Selanjutnya diakui Asikbah, bahwa keberadaan pentas promosi merk salah satu produk sepeda motor di Pantai Pecal itu, tidak ada kaitannya dengan penarikan karcis tanda masuk hiburan rakyat pesisir. Mereka hanya numpang tempat saja.

Menyinggung kewajibannya untuk menyetor pajak ke Badan Pendapatan Daerah Ketapang, dijelaskan Asikbah, bahwa itupun sudah dilakukannya sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan Pemkab Ketapang.

“Kita juga sudah mendapatkan surat ijin resmi dari pihak Polres Ketapang untuk menyelenggarakan acara tersebut”, pungkas Asikbah, seraya menyatakan, bahwa Asikbah itu benar nama asli dirinya, sesuai dengan NIK : 6104160405840001.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar    : 1). Pantai Pecal. 2). karcis Tanda Masuk. 3).Kartu Tanda Penduduk Asikbah.***(dok.K65News)

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *