WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Tumbang Titi Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Ini Kabarnya

TUMBANG TITI – Kepolisian Sektor Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap dua orang yang diduga pelaku kejahatan tindak pidana narkoba, di Dusun Suka Bangun, Desa Tumbang Titi, Jum’at (31/08/2018) pagi kemarin.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat, membenarkan penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu itu, ”benar, anggota kita yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tumbang Titi, IPTU M.A. Sembiring, beserta Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Titi, telah berhasil menangkap AM (25) alamat Desa Kalimas Baru Kecamatan Tumbang Titi dan MV (30) alamat Jalan Jaya II Nomor 28 Medan Kelurahan Sidarejo, Kecamatan Medan Kota Sumut, pada hari Jum’at, tanggal 31 Agstus 2018, seitar jam 10.00 Wiba di rumah kos milik Acun di Dusun Suka Bangun, Kecamatan Tumbang Titi”, terang Yuri Nurhidayat, Sabtu (01/09/2018) malam.

Selanjutnya diterangkan Kapolres Yuri Nurhidayat, bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dari kedua tersangka, yakni 3 kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal warna putih,1 buah timbangan elektrik merk Camri, 1 buah bong, 1 bungkus kantong plastik klip, uang tunai didalam dompett milik AM sebesar Rp 1.686.000,- dan uang tunai dalam dompet milik MV sebesar Rp 1.152.000,- juga ada alumunium voil, 8 buah korek api gas, 1 buah HP Vovo milik MV, 1 buah ATM Bank Mandiri dan 3 buah HP Nokia milik AM.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut”, tutup Kapolres Yuri Nurhiayat.***(R/K65News).

Gambar       : Dokumen Polres Ketapang untuk K65News

Kontributor : Tomy Yulius

Editor          : M. Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *