WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polda dan BNN Kalbar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan ‎Internasional, Ini Kabarnya

PONTIANAK – Polda Kalbar kembali bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Kalbar, mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram sabu, Kamis (30/08/2018) lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH didampingi Kepala BNN Prov. Kalbar Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Dra Sri Handayani dalam Press Conference, Senin (10/09/2018) sore menyampaikan, bahwa tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu‎ yang terdiri 5 bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.

Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni Warga Negara Asing asal Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Uang tunai Rp. 165.972.000,-, Dolar Singapura 3.000, RM 7.100, serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor.

“Salah seorang tersangka Rian Pandu Saputra adalah warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup, dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu,” ungkap Kapolda Didi Haryono.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat penangkapan ditemukan di tangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba, dan bebas bersyarat 2017, serta Hen istri tersangka ZA yang berperan sebagai pengendali keuangan hasil penjualan narkoba.

Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, diterangkan Kapolda, diawali pada Kamis (30/08/2018), Tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak. “Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan disimpan dalam mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya sehingga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO Warga Negara Asing, “tutupnya***(R/K65News).

Gambar    : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk K65News

Penulis     : Cucu Safiyudin

Editor       : M.Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *