WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Kalbar Gagalkan Penjualan Satwa Liar, Kapolda : Satwa Liar Berada di Habitatnya Bukan Dipelihara

PONTIANAK – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penjualan satwa liar yang dilindungi undang-undang konservasi, di Wilayah Hukum Kabupaten Mempawah, Kamis (13/09/2018).

Menurut Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, melalui Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos SH MH, kepada media ini, Jum’at (14/09/2018) sore, bahwa dalam penggerebekan kasus itu telah ditangkap pelaku berinisial YS. Lelaki kelahiran  Peniti Luar, 10 November 1982 ini merupakan warga Jalan Raya Peniti Luar, RT 002 RW 002, Desa Peniti Luar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Tempat kejadian perkara di  Jalan Raya Peniti Luar, RT 002 RW 002, Desa Peniti Luar, Kecamatan Segedong.

“Kasus itu bermula, pada Kamis, 13 September 2018 pukul 11.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Novani milik YS. Dia diduga  yang melakukan penjualan berbagai jenis burung dan jenis kucing hutan. Dari hasil pemeriksaan diamankan 4 ekor hewan jenis kucing hutan atau kuwuk (Prionsilurus Bengalensis) yang dilindungi disimpan di dalam kurungan depan Toko Novani yang rencananya akan dijual kembali yang berminat untuk membeli. YS membeli kucing hutan atau kuwuk ini dari masyarakat seharga Rp 30.000,00 per ekor dan dijual kembali seharga Rp 200.000,00”, terang Kapolda Kalbar Didi Haryono.

Selanjutnya dikatakan Kapolda, bahwa YS beserta barang bukti 4 ekor kucing hutan itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut. Kini sejumlah saksi diperiksa. Itu dilakukan guna pegembangan proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 4 ekor Kucing hutan yang terdiri dari 2 ekor kucing jantan dan 2 ekor kucing betina dan 2 buah kandang kucing.

“Barang bukti 4 ekor kucing telah kami titipkan di Kantor BKSDA Kalbar wilayah 8 Pontianak untuk dirawat selama proses sidik,” kata Didi Haryono, sembari menjelaskan, bahwa pelaku YS disangkakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolda Didi Haryono menegaskan,  bahwa dirinya tidak main-main dengan kasus penjualan satwa yang dilindungi UU konservasi itu. Apalagi, setiap tahunnya, satwa endemik asal Kalimantan Barat selalu mengalami penyusutan. Untuk itulah, diperlukan kampanye bersama di tengah masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan. Bukti nyata kampanye diperlukan adalah, masyarakat menjadi tahu apa itu satwa yang dilindungi UU. Tujuannya jelas, guna meminimalisir kasus penjualan satwa.

“Sebab, satwa liar berada di habitatnya di alam liar. Bukan diperjualbelikan atau memeliharanya. Kalau sayang binatang, bukan memelihara, tapi dilestarikan”, tegas Kapolda Didi Haryono.

Selain itu Kapolda Didi Haryono berkata, bahwa pihaaknya akan kawal penegakkan hukum terhadap satwa liar dilindungi ini, “kita lakukan tetap bersinergis bersama pihak Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai serta Pemerintah Daerah”, tutupnya.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk K65News.

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : M.Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *