23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga di Ketapang Ada Oknum Kades Gunakan Dana Desa Tidak Sesuai Peruntukannya

KETAPANG – Diduga di Ketapang, Kalimantan Barat, masih ada oknum Kepala Desa menggunakan ADD/DD yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan diduga ada kegiatan proyek tanpa mengikuti aturan yang benar, seperti misalnya tidak ada tanda plang proyek, dan juga kualitas material bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Sekjen LSM Gasak Drs. Hikmat Siregar, terkait penggunaan ADD/DD yang diduga peruntukannya yang tidak sesuai tersebut, kepada media ini, Sabtu (15/09/2018), mengatakan, bahwa apabila terbukti ada oknum Kades yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa itu, maka sudah sepantasnya dihukum berat.

“Bayangkan semenjak tahun 2015 hingga saat ini Dana Desa sudah digulirkan pemerintah pusat Rp.187 Triliun, dan tahun 2019 nanti akan dinaikkan dari Rp.60 Triliun menjadi Rp.120 Triliun. Kemudian tingkat pengawasan mulai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga Kepolisian cukup luar biasa”, ungkap Hikmat Siregar.

Selanjutnya Hikmat Siregar berkata, bahwa banyak hal yang jadi penyebab penyelewengan Dana Desa ini, misalnya mark up anggaran serta kepentingan pribadi (memperkaya diri sendiri-red) dan lain lainnya.

“Padahal menurut Nawacita Presiden RI Jokowi, pembangunan yang dimulai dari desa/pinggiran adalah untuk membangun kesejahteraan didesa tersebut, agar warganya semakin nyaman. Hingga  saat ini menurut catatan kami sudah 900 Kades seluruh Indonesia ditangkap Polisi dalam perkara penyelewengan Dana Desa”, pungkas Hikmat Siregar, seraya mengajak rekan-rekan LSM/NGO yang ada di Ketapang untuk membantu pemerintah dalam hal pengawasan penggunaan Dana Desa di 253 Desa yang ada di Kabupaten Ketapang.***(R/K65News).

Gambar       : Sekjen LSM Gasak Drs.Hikmat Siregar.***(Ist).

Penulis        : Kurnia

Editor          : M.Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *