Diduga Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran di Ketapang Dimark Up Hingga 150 Persen
KETAPANG – Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran dari Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Ketapang diduga kuat telah diMark Up dan Rugikan Uang Negara Milyaran Rupiah.
Demikian antara lain yang disampaikan Sekretaris Jenderal LSM Gasak, Drs. Hikmat Siregar, kepada media ini, Senin (17/09/2018) siang di kantornya.
Lebih lanjut dikatakan Hikmat Siregar, bahwa dalam pengadaan alat pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan oleh CV.Ratu Intan, pimpinannya berinitial “AS”.
“Untuk harga satu paket alat pemadam kebakaran tersebut sebesar Rp.24.945.000 untuk satu desa. Ketika LSM Gasak investigasi ke salah satu desa di Kecamatan Muara Pawan mengatakan, bahwa harga riil dipasaran paling tinggi Rp.10 juta, berarti di mark up hingga 150%”, ungkap Hikmat Siregar.
Hikmat Siregar selanjutnya berkata, bahwa pihaknya masih terus menelusuri dan mendalami seperti apa hasil pemeriksaan dari Inspektorat selaku Aparatur Pengawsa Intern Pemerintah dan hasil Audit BPK (Badan Pengawasan Keuangan) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat.
“Pada dasarnya LSM Gasak sangat mendukung program pengadaan alat pemadam kebakaran tersebut, apalagi dalam menghadapi musim kemarau rawan Karhutla”, ujar Hikmat.
Namun demikian lanjut Hikmat, sebagai social kontrol, LSM Gasak akan concent menghimpun data-data dugaan penyimpangan proyek tersebut apakah hanya permainan CV. Ratu Intan sebagai memonopoli penyedia barang ataukah ada persekongkolan serta korporasi untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain.***(R/K65News).
Gambar : Sekjen LSM Gasak Drs.Hikmat Siregar
Penulis : Fikri
Editor : M.Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”