GASAK Dorong Polisi Percepat Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Damkar di Ketapang
KETAPANG – Menindak lanjuti laporan tertulis yang disampaikannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat tentang dugaan mar-up rugikan keuangan negara miliaran rupiah melalui Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Keselamatan Kerja oleh CV.Ratu Intan selaku Penyedia Barang dengan menggunakan Dana Desa APBN TA 2016 dengan harga satuan yang digelembungkan hingga 150%, Sekjen LSM Gasak Drs.Hikmat Siregar menyatakan, bahwa belum lama ini pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan.
“Hasil konfirmasi Gasak (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi-Red) ke Kasi Intel Kejari terkait laporan dugaan korupsi pengadaan alat Damkar Dana Desa, bahwa kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Ketapang”, terang Hikmat Siregar, Jum’at (05/10/2018) pagi.
Selanjutnya dikatakan Hikmat Siregar, bahwa LSM Gasak mengharapkan agar Polres Ketapang memproses lebih cepat kasus itu hingga P21, supaya semua terang benderang.
“Kami selaku sosial control mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyelamatkan dugaan Kerugian Keuangan Negara dari APBN hingga milliaran rupiah itu”, ucap Himat Siregar.
Seperti disampaikan Hikmat Siregar kepada media ini beberapa waktu lalu, bahwa terkait dengan dugaan korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Keselamatan Kerja oleh CV.Ratu Intan selaku Penyedia Barang dengan menggunakan Dana Desa APBN TA 2016 dengan harga satuan yang digelembungkan hingga 150%.
“Menurut data dan informasi serta hasil investigasi kami, bahwa harga satuan satu set untuk satu desa Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Keselamatan Kerja tersebut adalah Rp.24.945.000,-. Sementara harga dipasaran sudah termasuk pajak dan ongkos kirim hanya Rp.9.464.500,-/set, sehingga selisih Rp.15.480.500 (Mark Up 150%)”, ungkap Hikmat.
Lebih lanjut dikatakan Hikmat, bahwa data itu adalah temuan salah satu desa yang diperiksa Inspektorat Kabupaten Ketapang dan didalam rekomendasinya agar Kepala Desa membuat surat tertulis kepada CV.Ratu Intan untuk menyetor kembali kelebihan harga tersebut.
“Informasi yang kami dapat bahwa alamat CV.Ratu Intan ini tidak jelas, sebab sudah berkali-kali surat dilayangkan oleh salah satu desa tidak pernah sampai kealamat yang dituju. Oleh karenanya kami menduga, dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini ada nuansa KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), kita berharap aparat hukum jeli untuk menyelamatkan uang negara yang bersumber dari APBN itu”, tegas Hikmat Siregar.
Kemudian Hikmat Siregar juga menyatakan, bahwa terhadap kejanggalan-kejanggalan proyek tersebut, aparat hukum bisa memeriksa mulai dari perencanaan, penyusunan RAB (Rincian Anggaran Biaya) hingga pelaksanaannya.
“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak korporasi lain dengan CV.Ratu Intan. Biasanya pelaku korupsi tidak mungkin main tunggal pasti ada pelaku lainnya, paling tidak aliran dana, misalnya dengan janji-janji”, pungkas Hikmat Siregar.***(R/K65News).
Gambar : Hikmat Siregar.***(Ist)
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


