23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Penahanan Ponton, TKBM-BAJ Bersikukuh Pagar Mentimun Wilayah Kerja Mereka

KETAPANG – Kepala Dinas Perhubungan melalui Burhanudin, SE selaku Kasi Pengawasan dan Keselamatan Pelayaran Dishub Kabupaten Ketapang, menyatakan, bahwa terkait dengan penahanan ponton bermuatan batu milik PT.KBSM (Ketapang Bangun Sarana Mandiri) oleh TKBM-BAJ (Tenaga Kerja Bongkar Muat Bumi Alam Jaya) di wilayah Pelabuhan Padang Dua Belas, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan beberapa waktu lalu itu, salah masuk kamar.“Setelah dibahas ternyata Perusahaan PT. KBSM itu wilayah kerja TKBM Kendawangan, sedangkan TKBM Alam Jaya wilayah kerjanya Sukabangun/Ketapang”, ungkap Burhanudin kepada Redaksi kabar65news.com, Jum’at (12/10/2018) lalu.

Menyikapi pernyataan Burhanudin itu, Haji Eka Kusnadi alias Haji Bo’ot selaku Ketua TKBM Bumi Alam Jaya dengan tegas menyanggah pernyataan tersebut dan tetap bersikukuh, bahwa wilayah Desa Pagar Mentimun itu wilayah kerja mereka.

Menurut Haji Eka Kusnadi, bahwa apa yang disampaikan pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan termasuk Kesyahbandaran Ketapang itu adalah bohong belaka.

“Mereka tidak didukung data, setelah kami lihat data yang ada di Kesyahbandaran atau Pelabuhan Kendawangan, itu yang benar”, jelas Haji Eka, kepada Redaksi kabar65news.com, Minggu (14/10/2018) malam.

Dijelaskan Haji Eka lebih lanjut, bahwa berdasarkan data dan fakta yang mereka miliki, wilayah Desa Pagar Mentimun itu adalah wilayah kerja dan milik TKBM Bumi Alam Jaya. Jadi tidak termasuk TKBM Kendawangan.***(R/k65news).

Gambar  : 1). Ponton milik PT KBSM yang berisikan material batu sudah dua hari ditahan anggota TKBM Bumi Alam Jaya di Pelabuhan Kawasan Padang Dua Belas, Desa Pagar Mentimun. 2).Peta wilayah kerja TKBM Bumi Alam Jaya.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *