Begini Ending Drama Pengrusakan Pintu Sekwan Oleh Oknum Anggota DPRD Ketapang
KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya di www.kabar65news.com , Kamis (04/10/2018) lalu, bahwa oknum Anggota DPRD Ketapang, Kalbar, berinisial HU, berurusan dengan pihak Kepolisian Ketapang. HU dilaporkan oleh Ahmad Sayuti Ibrahim selaku PNS di Sekretariat DPRD Ketapang, karena HU telah melakukan pengrusakan pintu ruangan kerja Sekretaris DPRD dengan cara ditendang sehingga menyebabkan pintu tersebut rusak.
Ending dari perseteruan itu, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor berdamai. “Kasusnya dicabut pelapor dan kedua belah pihak sudah musyawarah. Penyelidikan dihentikan karena pengaduan terlapor telah dicabut dan kedua belah pihak sudah buat pernyataan damai”, terang Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat, kepada Redaksi www.kabar65news.com , Jum’at (19/10/2018) malam.
Seperti diketahui, bahwa Ahmad Sayuti Ibrahim telah melaporkan HU (Hadi Upas-red) ke Polres Ketapang pada tanggal 03 Oktober 2018 lalu, atas laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan ringan.
Dalam perjalanan proses penyidikan, akhirnya kedua belah pihak, baik pelapor Ahmad Sayuti Ibrahim maupun terlapor Hadi Upas, sepakat untuk berdamai, maka pada tanggal 04 Oktober 2018 Ahmad Sayuti Ibrahim secara resmi mencabut laporannya.
Dicabutnya laporan itu, karena terlapor dengan sadar mengakui kesalahannya dan meminta ma’af kepada pelapor, dan terlapor juga telah mengganti pintu ruang kerja Sekretaris DPRD Ketapang yang dia rusak tersebut, sehingga dalam peristiwa ini tidak ada lagi kerugian materil maupun inmateril.
Dengan dicabutnya laporan tersebut oleh pelapor, dan mengingat rasa keadilan sudah tercapai, maka untuk proses penyelidikan terhadap laporan Ahmad Sayuti Ibahim itu, dihentikan oleh penyidik Polres Ketapang.***(R/K65News).
Gambar : Pintu ruang kerja Sekwan yang sudah diperbaiki terlapor.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


