23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Pungli, Kapolda Kalbar Benarkan OTT Kadis dan Staf Dinas PUTR Ketapang

KETAPANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Ketapang. Kali ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar alias Pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Senin (22/10/2018) siang.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, membenarkan adanya OTT itu.  Jenderal bintang dua itu menjelaskan, informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar ini di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di sana.



“Pada jam 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 / Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang,” kata Dir Krimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, melalui Humas Polda Kalbar kepada Redaksi www.kabar65news.com beberapa menit lalu.

Dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah lelaki berinisial D. Dia selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.  Sementara, selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang juga turut diamankan.

Dijelaskan Dirkrimsus, bahwa perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal  5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta  melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan gelar perkara,” ujar Kapolda Didi Haryono.

Kapolda Kalimantan Barat Didi Haryono, juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang, Sebab, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadi nya korupsi. “Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,”tegas Kapolda Kalimantan Barat.***(SP/k65news).

Gambar  : Pintu salah satu ruangan di Dinas PU dan Tata Ruang Ketapang yang disegel.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *