Polda Kalbar Lakukan OTT Kasus Pungli, Warga Ketapang Sampaikan Apresiasi
KETAPANG – Seperti disampaikan Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, kepada Redaksi www.kabar65news.com , bahwa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ketapang, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Senin (22/10/2018) siang kemarin.
Atas keberhasilan Polda Kalbar itu, banyak pihak menyampaikan apresiasi, terutama warga masyarakat yang berada di Kabupaten Ketapang yang selama ini mendambakan gerakan seperti itu dari aparat penegak hukum, sebab kasus kasus seperti itu dinilai sudah berlangsung cukup lama.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Kalbar yang telah melakukan penindakan, berupa OTT atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Ketapang ini”, ungkap Darius Ivo Elmoswat, SH, selaku warga Ketapang yang juga adalah praktisi hukum dan Advokat, Senin (22/10/2018) malam.
Lebih lanjut Darius Ivo berkata, bahwa kita hidup di negara hukum, hukum adalah panglima, untuk hadir keadilan di tengah masyarakat, “Bahwa korupsi adalah musuh bersama, untuk itu mari kita sebagai masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang, memberikan dukungan kepada Polda Kalbar dalam memberantas korupsi ini”, ajak Darius Ivo.
Seperti disampaikan Kapolda Kalbar Didi Haryono, bahwa informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang itu bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di Ketapang.
Sehingga pada pukul 12.00 WIB, Senin, 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 /Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.
Dalam OTT tersebut, pihak yang diamankan adalah lelaki berinisial D. Dia selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang. Selain itu juga telah diamankan beberapa orang staf Dinas PUTR.
Dijelaskan Kapolda lebih jauh, bahwa perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan gelar perkara,” ujar Kapolda Didi Haryono, seraya mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang, Sebab, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadi nya korupsi.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,”tegas Kapolda Kalimantan Barat Didi Haryono.***(SP/k65news).
Gambar : Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Ketapang yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar di Polres Ketapang, Senin (22/10/2018) .***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


