Kembali Kayu Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar di Ketapang
KETAPANG – Berawal dari sebuah informasi masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan kegiatan ilegal di wilayah itu. Jalan Muara Jekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, itulah kokasinya.
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, mengungkapkan, pada Selasa, 22 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB Tim Subdit 4 yang dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Jekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95 batang, diakuinya kayu tersebut milik Andreas alias Acuan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, Rabu (24/10/2018) siang.
Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka selanjutnya terhadap bukti kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres Ketapang dan Acuan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Andreas alias Acuan diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Perlu diketahui juga, ada perintah dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono, bahwa untuk kasus ilegal logging tidak ada kompromi dengan pelaku, semua akan diproses hukum atas kejahatannya.
“Polda Kalbar dan jajaran sudah berkomitmen menindak segala bentuk kegiatan Ilegal di wilayah Kalbar. Polda Kalbar zero ilegal, itu kebijakan pimpinan Polda Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus,” kata Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.***(SP/k65news).
Gambar : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


