WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bakamla RI Tangkap Kapal Diduga Lakukan Kegiatan Illegal BBM di Perairan Tanjung Priok

JAKARTA – Badan Keamanan Laut RI menangkap 2 buah kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal BBM di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu  malam (10/11/2018). Kronologi kejadian  pada hari Sabtu 10 November 2018, skitar pukul 21.00 Wib di perairan Tanjung Priok pada posisi 06.04.255 S – 106.53.297 T, Peltu Saa Sri Pujiono Bintara Utama (Bama) KN Belut  Laut  – 4806 selaku ketua tim pemeriksa  melaksanakan perintah langsung dari Komandan KN Belut Laut  Komisaris Polisi Heni Mulyono, S.T.,  untuk melakukan pengawasan dan proses pemeriksaan terhadap  sebuah kapal jenis Motor Tanker MT Nusantara Bersinar berbendera Indonesia, GT 1130, dengan tanda selar No. 3516/BC 2011 PST NO: 6654/L.

KM Nusantara Bersinar dinahkodai Eko Yulianto Warga Negara Indonesia (WNI), diawaki 17 Anak Buah Kapal (ABK),  saat ditangkap kapal MT Nusantara Bersinar disandari oleh kapal SPOB Michael 6, yang diduga akan melakukan bunker minyak jenis HSD sebanyak 50 Kilo Liter. Hasil pemeriksaan petugas Bakamla RI dan pengakuan dari nahkoda SPOB Michael 6 tidak dapat menunjukkan dokumen kapal dan muatan minyak HSD tersebut.

Saat ini petugas Bakamla RI sedang mendalamami pelanggaran yang dilakukan kapal SPOB Michael 6 milik Daved, dinahkodai Sally Putri Anugerah Eni Sambul  (WNI) dengan jumlah ABK delapan orang. Kapal pengangkut BBM ini memiliki bobot 128 Gros Tonage. Ketika ditangkap kapal sedang melakukan loading BBM  bahan bakar jenis HSD, pada posisi 06.06.200 S –  106.53.380 T.

Dari hasil pemeriksaan tersebut kedua kapal baik SPOB Michael 6 maupun KM Nusantara Bersinar melakukan pengisian BBM jenis HSD Pertamina di laut tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Untuk mempertanggung jwabkan perbuatannya kedua kapal dikawal menuju perairan Teluk Jakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***(SP/K65News).

Gambar : Dokumen Puspen TNI untuk kabar65news.com

Editor    : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *