Polisi Kendawangan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
KETAPANG – Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat membenarkan, bahwa Anggota Polsek Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, berhasil pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 17.00 Wiba.
Menurut Yuri Nurhidayat tersangka yang berhasil diamankan atas nama Padli alias Pad bin Jamher (49) alamat Dusun Pematang RT 001/001 Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan. Tersangka diamankan di rumah kontrakan milik Yadi Warsono, Dusun Pematang, Kecamatan Kendawangan.
Selain tersangka anggota Polsek Kendawangan juga mengamankan barang bukti berupa 8 ( delapan ) paket yang diduga sabu ( 1, 88 gram), 1(satu) buah kantong plastik warna hijau, dan 1(satu ) sendok sabu terbuat dari pipet plastik.
“Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) Undang undang nomor 35/2009”, terang Kapolres Ketapang, Rabu (12/12/2018) siang.
Selanjutnya Kapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan tersangka, bahwa anggota Polsek Kendawangan mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik Yadi Warsono.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang menempati rumah kontrakan tersebut adalah sdr Padli alias Pat dan ketika dilakukan penangkapan tersangka berusaha membuang bungkusan plastik hijau tersebut kearah belakang rumahnya, dan setelah di cek ternyata barang bukti yang diduga sabu dan menurut keterangan TSK, BB tersebut baru dibelinya seharga Rp. 500 .000., untuk 8 paket TSK dan rencananya akan dijual lagi seharga Rp. 100.000. perpaketnya, selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polsek Kendawangan dan kemudian TSK dan BB di limpahkan ke Satresnarkoba Polres Ketapang”, terang Kapolres.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com.
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


