Polisi Delta Pawan Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kalinilam
DELTA PAWAN – Anggota Polsek Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, yang dipimpin langsung oleh AKP Riwayansah selaku Kapolsek Delta Pawan telah melakukan penangkapan dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika terhadap tersangka atas nama MG (29) dirumah orang tua nya di Jalan Mayjend Sutoyo RT.19 RW.10 Desa Kalinilam, Kecamtan Delta Pawan, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 15.00 Wiba.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang beralamat di Jalan Panembahan Bandala Gg. Kapur Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Delta Pawan Polres Ketapang Nomor : Springas / 40 / XII / RES. 4.2. / 2018, tanggal 10 Desember 2018.
Adapun Kronologis kejadian, bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018 sekira pukul 14.45 Wib, personel Polsek Delta Pawan memperoleh informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kalinilam, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Personel Polsek Delta Pawan.
Setelah memastikan tersangka atas nama MG bin Kas ada didalam rumah, Kapolsek Delta Pawan AKP. Riwayansah beserta personel Polsek Delta Pawan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka dan ditemukan dompet kecil warna merah berisi 1 (satu) kantong plastik klip besar transparan berisi serbuk kristal diduga Sabu, 5 (lima) butir pil warna hijau berbentuk boneka panda diduga ekstasi dan 1 (satu) kotak kecil warna merah berisi 4 (empat) kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Delta Pawan.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT.19 Desa Kalinilam Sdr. Trimanto dan warga Desa Kalinilam Sdr. Dedi Wahyudi. Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah 1 ( satu ) alat hisap Sabu terbuat dari botol salah satu merk air mineral, 5 ( lima ) kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Sabu, 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisi 5 (lima) butir pil berbentuk boneka panda warna hijau diduga ekstasi, 1 ( satu ) buah dompet wanita warna putih ungu berisi uang sejumlah Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- sebanyak empat lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak satu lembar, pecahan Rp. 10.000,00 sebanyak satu lembar dan pecahan Rp. 5.000,- sebanyak satu lembar, 3 ( tiga ) buah pipet warna putih dua buah dan satu warna hitam, 2 ( dua ) buah korek api gas merk Tokai warna Biru dan merah, 1 ( satu ) buah ponsel dan SIM Cardnya”, terang Kapolsek Delta Pawan AKP Riwayansah, Kamis (13/12/2018) malam.
Selanjutnya diterangkan Riwayansah, bahwa terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dilakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


