WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Curi Sarang Burung Walet ID Diamankan Polisi Delta Pawan

KETAPANG – Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Delta Pawan mengamankan 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUH Pidana, Sabtu (15/12/2018) sekitar jak 05.00 Wiba.

“Ya benar, Unit Reskrim Polsek Delta Pawan telah mengamankan 1 oran pelaku pencurian dengan pemberatan, sesuai Laporan Polisi LP/645-B/XII/RES 1.8/2018/Sek Delta Pawan tanggal 15 Desember 2018, dengan pelapor Hendra Gunawan alias Hendra anak dari Dedi Winoko (38), alamat Jalan DR Setia Budi Rt.014/Rw.004 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan”, terang Yuri Nurhidayat.

Diterangkan Kapolres lebih lanjut, bahwa tempat kejadian perkara pencurian itu adalah di Ruko walet Jl Merdeka Selatan nomor 95 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan dengan terlapor atas nama ID alamat Jl. Imam Bonjol Rt 011 Rw 004 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan, dengan saksi saksi Supriadi alias Tatai bin Mulkan (33) alamat Jalan Pasir Mayang Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Ketapang.

Diungkapkan Kapolres, kronologis kejadian itu, bahwa pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas pelapor bersama saksi mendatangi tempat kejadian dikarenakan ada suara alarm yang dipasang di tempat kejadian dan setelah tiba ditempat kejadian mendapati pintu lantai 3 tempat kejadian terkunci dari dalam.

“Kemudian saksi Supriadi mendobrak pintu dan setelah pintu terbuka terdengar suara langkah orang berlari kearah belakang, namun tidak ada ditemukan siapa pun di dalam bangunan lantai 3 tersebut”, terang Yuri Nurhidayat.

Kemudian lanjut Yuri Nurhidayat, pelapor dan saksi turun ke bawah menuju ke arah belakang ruko walet milik pelapor dan menemukan tersangka ID tergeletak karna jatuh dari lantai 3 bangunan ruko tersebut beserta barang yang diduga hasil curian berupa sarang burung walet yang sudah dipanen, ada senter warna merah dan pisau walet.

“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan dilaporkan ke Polsek Delta Pawan”, papar Kapolres, seraya menyaakan, tersangka di tangkap setelah sebelumnya diamankan oleh pelapor dan saksi yang kemudian dibawa ke Polsek Benua Kayong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah pisau walet yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah kotak plastik berwarna abu abu sebagai tempat sarang walet hasil curian, 17 (tujuh belas) buah sarang walet masih dalam bentuk mangkok, dan 2 (dua) buah senter warna hitam dan merah”, kata Kapolres Yuri Nurhidayat.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan pihak Polres Ketapang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis     : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *