Ini Yang Dilakukan PLN UP3 Ketapang Sambut Natal dan Tahun Baru
KETAPANG – Menyambut Natal dan Tahun Baru 2019 PLN UP3 Ketapang melakukan persiapan dalam menjaga kehandalan pasokan listrik. Diantaranya penyusunan SOP jika terjadi gangguan listrik, agar penanganan (recovery) dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, pemeliharaan jaringan dan instalasi di jalur jalur prioritas dan pemangkasan pohon terpadu untuk mengantisipasi terjadinya gangguan listrik.
“PLN UP3 Ketapang juga komitmen dalam melayani pelanggan dengan dibukanya Posko Siaga di 4 unit layanan pelanggan dan 18 sub unit layanan pelanggan dengan personil sebanyak 189 personil yang tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara”, terang Manajer PNL (persero) Area Ketapang, Wilfrid Siregar kepada Redaksi media ini, Minggu (23/12/28) siang.
Lebih lanjut diterangkan Wilfrid, bahwa saat ini sistem Ketapang mempunyai beban puncak sekitar 28 MW sedangkan daya mampu 31 MW yang dipasok dari PLTU Sukabangun dan PLTD Sukaharja.
“Dengan kata lain sistem Ketapang surplus 3 MW dalam keadaan normal” papar Wilfrid.
Sementara itu lanjut Wilfrid, untuk Kabupaten Kayong Utara beban puncak 5.5 MW sedangkan daya mampu 6 MW yang dipasok dari PLTD Melano
“Untuk mengamankan pasokan listrik, di sistem Sandai, Tayap dan sekitarnya didatangkan mesin baru di PLTD Tajok Kayong, daya mampu saat ini 4 MW menjadi 6MW mesin sudah sampai pada tanggal 13 Desember dan saat ini sudah beroperasi”, kata Wilfrid Siregar.
Sedangkan untuk sistem Air Upas yang menyuplai Air Upas, Marau dan Manis Mata saat ini defisit 300kw, sudah dilaksanakan penambahan mesin 1MW, mesin sudah sampai tanggal 19 Desember dan dalam proses pemasangan.
“Diharapakan beroperasi sebelum natal”, harap Wilfrid seraya mengaku, bahwa PLN UP3 Ketapang selalu berusaha untuk menjaga pasokan listrik tetap aman.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen PLN UP3 Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


