Aparat Sipil Negara Berpolitik Praktis Bisa Dipecat, Ini Kabarnya
KETAPANG – Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 17 April 2019 yang akan datang.
Berkenaan dengan Pileg dan Pilpres ini, proses tahapan kampanye sedang berlangsung, termasuk di Ketapang, Kalbar, dan dilaksanakan KPU sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Dalam perjalanan kampanye para Caleg dan Cawapres tersebut tidak menutup kemungkinan ada oknum ASN (Aparat Sipil Negara) yang memanfa’atkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara berpolitik praktis menjadi Tim Sukses dan atau “bermain dibelakang layar”.
Bupati Martin Rantan, SH, M.Sos, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H. Farhan, SE, M.Si, ketika dihubungi Redaksi media ini, Rabu (09/01/2019) siang, dengan tegas menyatakan, bahwa jika ada oknum Pegawai Pemkab Ketapang yang berpolitik praktis yakni menjadi Tim Sukses Caleg maupun Capres maka akan ditindak tegas.
“Itu tidak boleh, akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010, bahkan bisa sampai pada pemecatan”, tegas Farhan.
Selanjutnya Farhan mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Ketapang untuk tidak berpolitik praktis, baik dalam setiap perhelatan poltik seperti Pileg, Pilpres dan Pilgub maupun Pilbup.***(R/K65News).
Gambar : H. Farhan, SE, M.Si, Sekda Kabupaten Ketapang.***(dok.Humas Sekda Ketapang).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


