23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait ASN Berpolitik Praktis, PMII Apresiasi Ketegasan Pemkab Ketapang

KETAPANG – Ketua PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Ketapang, Kalbar, Khairuddin, mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam sikap politiknya terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara).

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui H. Farhan, SE,M.Si selaku Sekda, telah mengeluarkan statement terkait Pemilu 2019, bahwa jika ada oknum Pegawai Pemkab Ketapang yang berpolitik praktis, yakni menjadi Tim Sukses Caleg, Cagub, Cabup maupun Capres, maka akan ditindak tegas sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010, bahkan bisa sampai pada pemecatan.

“Kami sangat mendukung statement Bapak Sekda itu dan sewajarnya ASN tidak boleh berpolitik praktis, bahkan bukan hanya teguran tapi kalau terbukti ikut serta mesti diberikan sanksi yang tegas agar tidak lagi terulang”, ucap Khairuddin selaku Ketua PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Ketapang, kepada Redaksi media ini, Rabu (09/01/2019) malam.

Selanjutnya dikatakan Khairuddin, bahwa PMII Kabupaten Ketapang tidak segan-segan akan melaporkan jika ada ASN yang terlibat langsung dalam ranah politik praktis.

“Kami ingin ASN di Ketapang jadi potret ASN di Kalimantan Barat. Kami juga menyerukan Pemilu Damai 2019 ini, sekaligus mengajak semua elemen masyarakat Ketapang untuk bersama-sama menjaga kedamaian serta mensukseskan Pemilu 2019, karena ini merupakan potret masyarakat Ketapang yang cinta akan kedamaian dan tidak termakan oleh berita Hoax”, imbuh Khairuddin.***(R/K65News).

Gambar  : Khairuddin, Ketua PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Ketapang.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *