23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pelaku Dugaan Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Polisi Delta Pawan

DELTA PAWAN – Kapolsek Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, AKP Riwayansah membenarkan, bahwa Tim KKYD Zero Illegal Polsek Delta Pawan yang dipimpin P. S. Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (09/01/2019) sekira pukul 23.05 Wiba.

Adapun terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial EC alias ED (33) beralamat  di Jl. Gajah Mada RT. 005 / RW. 001 Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya diterangkan Riwayansah, bahwa kronologis penangkapan EC alias ED itu dimulai pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekira pukul 22.30 Wib anggota Polsek Delta Pawan melakukan monitoring rumah yang ditempati Pelaku, dimana pintu rumah tersebut terbuat dari pintu besi (rolling door) sehingga ada kendala bagi pihaknya untuk masuk.

Diungkapkan Riwayansah lebih jauh, ketika ada seorang wanita yang mengetuk pintu rumah tersebut dan pintu terbuka sedikit, pihaknyapun melakukan penyergapan. Setelah masuk kedalam rumah, teman Pelaku yang diakui oleh Pelaku berisial YYN berhasil melarikan diri, sedangkan Pelaku berhasil tertangkap.

Setelah mengamankan Pelaku, Pelaku mengaku didalam rumah itu dia bersama tiga orang yaitu Pelaku, YYN yang melarikan diri dan seorang wanita berinisial RSI alias YN berada didalam kamar.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh Amiruddin, Kepala Dusun I Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan bersama beberapa warga sekitar. Hasil dari penggeledahan dari badan Pelaku tidak ditemukan Barang Bukti Sabu.

Lebih lanjut Riwayansah berkata, bahwa ketika dilakukan penggeledahan berikutnya didalam kamar Pelaku ditemukan Bukti Petunjuk berupa sisa kantong plastik klip transparan, Bong (alat hisap Sabu) dan tidak ditemukan Barang Bukti Sabu.

Penggeledahan dilanjutkan dilantai atas rumah, juga tidak ditemukan Barang Bukti Sabu, namun pada saat turun kelantai bawah, ditemukanlah Barang Bukti Sabu yang tersimpan didalam kotak warna Putih dan kotak plastik bentuk lingkaran warna merah yang didalamnya berisi timbangan digital, plastik klip transparan dan sedotan plastik (sendok sabu) yang tersimpan dibalik flafon/dek. Pelaku mengakui Barang Bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ; 1 ( satu ) buah Kotak warna Putih bertuliskan BURBERRY yang berisi 10 ( sepuluh ) kantong plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu @ Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ), 6 ( enam ) kantong plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu @ Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 4 ( empat ) kantong plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu @ Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) ; 3 ( tiga ) kantong plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu @ Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ).

Kemudian 1 ( satu ) buah kotak plastik bentuk lingkaran warna Merah yang berisi 1 ( satu ) buah timbangan digital merk CONSTANT warna Abu – abu, 1 ( satu ) bungkus berisikan plastik klip transparan kecil, 1 ( satu ) buah sedotan plastik warna putih,  3 ( tiga ) buah korek api merk Tokai warna kuning.

1 ( satu ) buah dompet warna Hitam merk BAELLERRY berisi uang sejumlah Rp. 580.000,00 ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah ) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak enam lembar, pecahan Rp. 20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak delapan lembar, pecahan Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak dua belas lembar, 1 ( satu ) buah Bong ( alat hisap Sabu ) yang terbuat dari botol kaca minuman energi merk M 150 dan 1 ( satu ) buah Ponsel merk Vivo warna Hitam.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaku dan seorang wanita berinisial RSI serta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Delta Pawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar   : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.com

Penulis    : Adjie Saputra

Editor      : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *