23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Rencana Undang Undang Kejahatan Komunikasi Sangat Mendesak

Oleh : Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

SAMPAI saat ini saya melihat belum ada UU, termasuk UU ITE, yang mampu menjawab kecerdasan seseorang atau sekelompok orang menciptkan fenomena kejahatan komunikasi di ruang publik ni negeri ini.

Sebagai contoh, seorang aktor sosial, termasuk aktor politik, yang menggunakan atau bermain simbol (baik verbal maupun non verbal) tertentu dan atau narasi (cerita desktiptif) melakukan kejahatan komunikasi yang sebenarnya dapat dengan mudah ditangkap makna paripurna dari pesan kebohongan melalui studi semiotika dan hermeneutika.

Dengan menggunakan simbol, misalnya, ditulis  dengan rangkaian huruf dan angka, seperti “D1P4KS4” yang berada di dalam suatu rangkaian narasi kebohongan. Penggunaan simbol tersebut dengan mudah  menangkap makna paripurnanya simbol tersebut sebagai bermakna “dipaksa”.

Dengan menggunakan narasi untuk menyebarkan kebohongan, misalnya, ditulis … bla bla bla .. dan seterusnya yang isinya  pesan komunikasi kebohongan yang sebelumnya sudah ada di akun sosial media, namun selanjutnya dipoles dengan narasi yang mengikutinya, seperti menuliskan, “mohon instansi terkait mencek kebenarannya,”  yang diletakkan pada posisi lebih “tersebunyi”.

Akan beda hakekat maknanya bila tulisan “mohon instansi terkait mencek kebenarannya,” diletakkan pada bagian awal dengan huruf yang sangat kontras.

Perbedaan letak penulisan “mohon instansi terkait mencek kebenarannya,” sebagai salah satu bentuk permainan framing komunikasi.

Dengan kata lain, bermain simbol dan atau  narasi, makna komunikasi kebohongan tersebut telah berselancar dengan mudah masuk ke ruang publik.

Sebab, simbol dan narasi itu sesungguhnya tak bemakna. Manusia yg menerima simbol dan narasi yang memberi makna. Orang yang memberi makna itu sangat kontekstual, perspektif, dan subyektif.

Karena itu, pesan komunikasi kebohongan yang sudah tersampaikan ke ruang publik, dari segi Ilmu Komunikasi, tidak bisa ditarik karena sudah tersimpan di peta kognisi khalayak (publik) dalam kurun waktu tak terbatas.

Singkatnya, makna bisa dikonstruksi di tengah masyarakat melalui wacana di ruang publik dengan kecerdasan menggunakan simbol dan atau kombinasi narasi tertentu. Karena itu, menurut saya,  sudah sangat mendesak agar negeri merumuskan  RUU Anti Kejahatan Komunikasi untuk kemudian disahkan untuk menciptakan komunikasi beradab di ruang publik di Indonesia….Salam,

Oleh : Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner.***(R/K65News).

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *