Bagasi berbiaya diikuti kenaikan tiket yang harus dimaklumi ?
Oleh : Chandra Kirana
MASYARAKAT RESAH dengan kenaikan harga tiket pesawat penerbangan domestik ditengah turunnya harga BBM dan menguatnya nilai Rupiah atas US dolar,selain itu penerbangan internasional malah jauh lebih murah bahkan sangat murah.
Dipihak lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat memaklumi kenaikan harga tiket pesawat dalam beberapa hari terakhir. Sebab, kata Budi, kementeriannya juga harus melindungi industri penerbangan agar bisa terus bertahan.
“Kami ini mesti take (memberi) and give (menerima) ya,” kata Budi saat ditemui usai bertemu ribuan pengemudi ojek dan taksi online dalam acara “Silahturahmi Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi Online” di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Januari 2019.
Selama ini, kata Budi, tarif pesawat yang berlaku merupakan hasil dari perang tarif antar maskapai sehingga terlihat terjangkau. Begitu tarif kembali ke kondisi normal maka seolah-olah terjadi kenaikan. Ini berbahaya karena di beberapa negara, banyak industri penerbangan yang bangkrut lantaran terus melakukan perang harga demi tarif yang lebih murah untuk menarik pelanggan.
Jika perang harga ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan terjadi masalah lain. “Jadi saya juga imbau masyarakat juga memberikan toleransi selain maskapai juga menaikkan jangan terlalu tinggi.”
Ketentuan soal tarif ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengevaluasi besaran tarif sekali dalam satu tahun.
Tapi tarif batas atas yang saat ini berlaku, kata Budi, ternyata terakhir kali dievaluasi 4 tahun yang lalu sebelum aturan itu terbit dan tidak berubah. Selama ini pula, kata Budi, dirinya sama sekali tidak pernah menyetujui kenaikan tarif batas atas meski ada permintaan dari maskapai. “Kalau (evaluasi) per tahun nanti malah naik, saya sudah putuskan juga tahun ini tidak kenaikan tarif batas atas.”
Pertanyaannya kalau menteri perhubungan hendak melindungi maskapai penerbangan dari resiko bangkrut:
Mengapa sudah ada ketentuan melalui peraturan menteri Kementerian Perhubungan RI no.14 tahun 2016,masih bsa terjadi perang harga tiket antar maskapai??
Secara fakta dilapangan yang selama ini terjadi bukan perang harga,sebab perbedaan maskapai yang satu dan sama lain harga perbedaannya sangat jauh dan tidak beda-beda tipis layaknya perang harga.
Dimana harga termurah hanya ada pada Lion yang dikenal sebagai raja delay dan paling banyak diprotes konsumen/pelanggan,namun tetap saja ramai.
Belum lagi dihapusnya free bagasi yang dibarengi kenaikan harga tiket berlipat-lipat,yang tadinya RP.470an rb menjadi diatas Rp.1jt,bahkan lebih,dimana yang selama ini diatas Rp.1jt berubah menjadi Rp.2jt lebih,dan seterusnya.
Sementara untuk penerbangan luar negeri cenderung murah dan sangat tidak seimbang.
Dalam keputusan kenaikan harga tiket domestik juga perlu diduga ada permainan mafia pariwisata/travel,untuk mengiring orang Indonesia melakukan perjalanan wisata keluar negeri.
Disaat tiket pesawat domestik murah saja,orang lebih suka melakukan traveling keluar negeri yang dianggap biayanya lebih murah daripada traveling dalam negeri yang dianggap mahal.
Bilamana kenaikan harga merupakan komitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan,kenapa free bagasi harus dihapuskan,bukankah itu menjadi bagian dari pemberian pelayanan yang optimal bagi pelanggan dibalik kenaikan harga tiketnya.
Sebagian bahkan semua masyarakat yang awam maupun yang berpendidikan tentunya akan berpikir bahwa maskapai terlihat sangat serakah,sudah bagasi dikenakan biaya,tiketnya naik pula,selain itu maskapai yang selama ini tidak menyediakan makan dan snack juga tetap akan seperti itu.
Pantesan saja beberapa waktu lalu ketua YLKI mengingatkan kepada masyarakat untuk jeli. Pernyataan menhub Karya Sumadi seperti ini sudah saya terka pada saat saya membaca adanya petisi dan surat terbuka dari beberapa masyarakat.
Intinya maskapai sudah melakukan kecurangan dan pemaksaan diri,kenapa harus melakukan perang tarif dan membodohi masyarakat,kalau beresiko pada buruknya pelayanan dan ancaman bangkrut?
Bagasi berbiaya dan ditambah tiketpun naik harganya.
Kemudian kenapa kementerian perhubungan membiarkan perang tarif tersebut terjadi yang pastinya akan berimbas pada kerugian yang harus dialami masyarakat?
Alasannya naik pada ambang batas harga atas,berarti selama ini maskapai menggunakan harga tarif ambang bawah yang sudah ditetapkan bukan?,tentunya perlu ada penjelasan yang lebih rinci untuk disosialisasikan pada masyarakat agar lebih paham.
Bilamana mana benar telah telah terjadinya perang tarif/harga antar maskapai,harusnya kemenhub memberi sangsi maskapai yang bersangkutan,karena berakibat buruk pada pelayanan yang membayakan konsumen pengguna jasa maskapai yang bersangkutan.
“Jaminan apa yang akan Maskapai berikan setelah tarif tiket dinaikkan keambang batas atas,dan apa upaya Kemenhub RI dalam melundungi masyarakat bilamana ternyata pelayanannya masih sama sebelum tarif naik,bukankah kata pak menteri harus “TAKE AND GIVE?”
Jadi kita tunggu Take and Give nya seperti apa ya nanti ?***(R/K65News).
Gambar : Chandra Kirana
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


