23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Mahasiswa Ngamuk di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Terancam 10 Tahun Kurungan

KETAPANG – Oktavianus (23) Mahasiswa semester akhir di salah satu Universitas di Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengamuk dan melakukan pengrusakan di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalbar, sekitar pukul 15.00 Wiba, Selasa (22/01/2019) kemarin, akhirnya hari ini Rabu, tanggal 23 Januari 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ketapang.

Ditetapkannya Oktavianus sebagai tersangka itu dibenarkan Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat, Rabu (23/01/2019) sore.

“Kepada Oktavianus disangkakan dengan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau 335 KUHAP, dengan ancaman 10 tahun kurungan’, terang Yury Nurhidayat kepada Redaksi media ini beberapa menit lalu.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Oktavianus merupakan Mahasiswa semester akhir di salah satu Universitas di Bandung, Jabar, mengamuk dan melakukan pengrusakan fasilitas Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar.

Oktavianus yang mengamuk di Bandara Rahadi Oesman itu adalah warga Dusun Silingan RT.001/RW.001 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Kepada Redaksi media ini, Rabu (23/01/2019) pagi, Kapolres Yury Nurhidayat menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula pada saat Oktavianus akan berangkat menggunakan pesawat Wings Air dari Ketapang-Pontianak-Bandung dengan maksud untuk melaksanakan wisuda di Kota Bandung Jawa barat.

“Kemudian pada saat check in, ketika akan membagasikan barang bawaannya seberat 11 Kg, terlapor kecewa karena diwajibkan untuk membayar sebanyak Rp.671.000,- dengan rincian biaya perkilo tujuan Pontianak sebesar Rp.25.000 dan Pontianak – Bandung Rp 36.000 dengan jumlah total Rp.671.000”,ungkap Kapolres.

Selanjutnya diungkapkan Yury Nurhidayat, karena kesal harus membayar dengan jumlah tersebut, Oktavianus pulang ke rumah kosnya di Jalan Panembahan Bandala untuk mengambil sebuah Mandau (senjata tajam sejenis parang yang merupakan salah satu senjata tradisional suku Dayak di Kalimantan-red) dan membawa senjata itu ke Bandara Rahadi Oesman.

“Dengan nada marah, Oktavianus merusak bagian dari pintu Bandara Rahadi Oesman. Akibat dari kejadian tersebut kedua gagang pintu masuk Bandara mengalami kerusakan”, tutur Yury Nurhidayat.***(R/K65News).

Gambar   : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis    : Adjie Saputra

Editor      : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *