Mahasiswa Salah Satu Universitas di Bandung Diamankan Polisi di Bandara Rahadi Oesman
KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat mebenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan oknum Mahasiswa semester akhir di salah satu Universitas di Bandung, Jabar, bernama Oktavianus (23) yang mengamuk dan melakukan pengrusakan di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, sekitar pukul 15.00 Wib, Selasa (22/01/20190 kemarin.
Oktavianus yang mengamuk di Bandara Rahadi Oesman itu adalah warga Dusun Silingan RT.001/RW.001 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kepada Redaksi media ini, Rabu (23/01/2019) pagi, Kapolres Yury Nurhidayat menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula pada saat Oktavianus akan berangkat menggunakan pesawat Wings Air dari Ketapang-Pontianak-Bandung dengan maksud untuk melaksanakan wisuda di Kota Bandung Jawa barat.
“Kemudian pada saat check in, ketika akan membagasikan barang bawaannya seberat 11 Kg, terlapor kecewa karena diwajibkan untuk membayar sebanyak Rp.671.000,- dengan rincian biaya perkilo tujuan Pontianak sebesar Rp.25.000 dan Pontianak – Bandung Rp 36.000 dengan jumlah total Rp.671.000”,ungkap Kapolres.
Selanjutnya diungkapkan Yury Nurhidayat, karena kesal harus membayar dengan jumlah tersebut, Oktavianus pulang ke rumah kosnya di Jalan Panembahan Bandala untuk mengambil sebuah Mandau (senjata tajam sejenis parang yang merupakan salah satu senjata tradisional suku Dayak di Kalimantan-red) dan membawa senjata itu ke Bandara Rahadi Oesman.
“Dengan nada marah, Oktavianus merusak bagian dari pintu Bandara Rahadi Oesman. Akibat dari kejadian tersebut kedua gagang pintu masuk Bandara mengalami kerusakan”, tutur Yury Nurhidayat, seraya menyatakan, bahwa saat ini Oktavianus beserta barang bukti satu buah Mandau telah diamankan di Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


