23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Warga Desa Sungai Nanjung Ditangkap Polisi, Ini Kabarnya

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Matan Hilir Selatan sekitar pukul 18.00 Wiba pada Kamis, tanggal 24 Januari 2019.

Diterangkan Yury Nurhidayat kepada Redaksi media ini, Jum’at (25/01/2019) pagi, tersangka kasus tindak pidana narkotika yang diamankan itu berinisial RH (35) beralamat di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Adapun kronologis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu berawal pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 Anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki atau menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian Anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu tersebut berinisial RH.

Sekitar pukul 18.00 Wiba, Anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan didapatkan 1 buah bong atau alat hisap sabu, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke dapur dan didapatkan 1 buah tabung kaca bening kecil terletak di belakang aki sarang walet, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke pelataran dari rumah RH dan didapatkan 1 kotak warna putih yang disimpannya di dalam lobang angin sarang walet miliknya yang mana kotak putih tersebut berisi 1 sendok sabu terbuat dari pipet sedotan dan 2 paket diduga sabu.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RH adalah 2 (dua) paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 2,52 gram bruto, 1 (satu) bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah sendok sabu.

Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku dikenakan Pasal  114 Ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat ( 1 ) , UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *