WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dua Warga Kecamatan Air Upas Ditangkap Polisi Karena Diduga Lakukan Ini

KETAPANG – Polsek Marau, Ketapang, Kalbar, menangkap 2 (dua) orang warga setempat yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, sekitar pukul 22.00 Wiba, Jum’at (25/01/2019) di kediaman NR di Dusun Air Tebadak, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat kepada Redaksi media ini, Sabtu (26/01/2019) pagi, bahwa kedua orang warga yang diamankan pihaknya adalah seorang laki laki berinsial EN (19) alamat Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas dan seorang perempuan berinsial NR (32) beralamat di Dusun Air Tebadak, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya, Kapolres Yury Nurhidayat berkata, bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku dimulai pada hari Jum’at, tanggal 25 Januari 2019  sekitar pukul 18.00 wib.

“Anggota Polsek Marau mendapatkan informasi dari masyarakat ada warga Desa Air Upas yang akan mengedarkan barang yang diduga narkotika jenis sabu di rumah Sdri. NR di Dusun Air Tebadak Desa Air Upas Kecamatan Air Upas, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 wib petugas melihat salah seorang warga yang diketahui bernama Sdr. EN membeli narkoba yang di duga jenis sabu sabu seharga Rp. 100.000 ( Seratus ribu rupiah ) di rumah Sdri. NR melalui pintu belakang rumah”, terang Yury Nurhidayat.

Kemudian lanjut Yury, Anggota Polsek Marau melakukan penangkapan terhdap EN dan melakukan penggeledahan di rumah NR dengan di saksikan Kepala Desa Air Upas Ir. Matias Sembiring dan warga setempat bernama Jansen dan Iwan.

“Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik putih berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu sabu, uang Rp. 100.000 dengan pecahan 20.000 lima lembar yang di duga hasil transaksi antar kedua tersangka, tas plastik merk Cosco dan seikat klip plastik bening, serta 2 buah handphone merk Nokia”, ungkap Yury Nurhidayat.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Polisi setempat untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka terancam dengan  Pasal 112   ayat (1) dan psl 127 ( 1) UU Nomor : 35/2009 tentang tindak pidana narkotika.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *