Karena Lakukan Ini, Warga Desa Sei Kinjil Ditangkap Polisi di Sandai
KETAPANG – Kembali terjadi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang, Kalbar, yakni di Polsek Sandai sekitar pukul 04.00 Wiba, Jum’at, 25 Januari 2019 kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Jum’at (25/01/2019) malam.
Diungkapkan Yury Nurhidayat, bahwa tersangka yang berhasil diamankan pihaknya itu berinisial ARH (23) alamat Jalan Kyai Tapa, Desa Sei Kinjil, Kecamatan Benua Kayong Ketapang, dengan tempat kejadian perkaranya (TKP) di jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai, saat tersangka dalam perjalanan menggunakan mobil.
Dikatakan Yury Nurhidayat lebih lanjut, bahwa penangkapan terhadap tersangka ARH ketika itu disaksikan oleh Mustar (43), alamat Parit H.Derajak Desa Punggur Besar, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar dan Rendy (34) alamat Asrama Polisi Polsek Sandai.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terdiri dari 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bong atau alat hisap sabu, 2 (dua) buah plastik pembungkus bekas sabu dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah korek api berwarna biru.
Lebih lanjut, Kapolres Yury Nurhidayat berkata, bahwa kronologi penangkapan ARH terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 Januari 2019, dimana saat itu anggota Polsek Sandai sedang melaksanakan Patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang mengendarai mobil mini bus merek Toyota Avansa warna hitam plat nomor polisi KB 1037 XX yang dicurigai memiliki, menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Mendengar informasi tersebut, kemudian Kapolsek Sandai IPDA Masagus Zailani Dwiputra, STK, bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Sandai dan Anggota melakukan penyelidikan, dan yang diketahui seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu tersebut adalah saudara ARH”, papar Yury Nurhidayat.
Kemudian lanjut Kapolres, sekitar jam 04.00 Anggota Polsek Sandai melakukan penangkapan terhadap tersangka ARH tersebut yang pada saat itu sedang berada dalam perjalanan menggunakan mobil bersama dengan Mustar di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sandai.
“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka dan di dapatkan 1 buah bong atau alat hisap sabu, 2 (dua) buah plastik pembungkus bekas sabu dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah paket sabu, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah korek api berwarna biru”, terang Yury Nurhidayat.
Atas peristiwa itu kata Kapolres Yury Nurhidayat, tersangka ARH melanggar pasal pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat ( 1 ) , UU Nomor : 35/2009.
Hingga berita ini diturunkan terhadap tersangka ARH bersama barang bukti dan saksi telah diamankan di Polres Ketapang untuk dilakukan pemriksaan lebih lanjut.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


