23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Penggalangan Dana, PMII Kota Pontianak Layangkan Surat Audiensi ke Dinsos Kota

PONTIANAK – Pengurus Cabang PMII kota Pontianak akan audiensi ke Dinas Sosial Kota Pontianak terkait kegiatan aksi penggalangan dana yang dilakukan PMII Kota pada tanggal 25 Januari 2019 kemaren di Bundaran DIgulist dan Tanjungpura Kota Pontianak,Kalbar.

Ismail selaku korlap kegiatan tersebut masih mempertanyakan perihal surat izin kegiatan yang sudah dimasukan ke Dinsos Kota pada tanggal 24 Januari 2019 kemaren dan hingga hari ini Selasa tanggal 29 Januari 2019 masih belum ada kejelasan mengenai perihal surat izin tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kegiatan penggalangan dana yang kami peruntukan untuk saudara-saudara kami yang ada di Sulsel  yang hari ini sudah ratusan korban jiwa melayang, ratusan rumah hancur dan kerusakan fasilitas umum yang hampir meluluh lantakan Sulsel itu, harus dibubarkan oleh Satpol PP Kota Pontianak, lantaran kami dianggap melanggar Perda nomor 3 tahun 2004 yang masih belum jelas implementasinya seperti apa”, kata Ismail melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Selasa (29/01/2019) malam.

Ismail menambahkan, bahwa pihaknya dalam beberapa hari ini masih tetap menungu tanggapan dari Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Pontianak mengenai surat audiensi yang sudah mereka masukan.

“Apabila tidak ada tanggapan, maka PMII Kota Pontianak dan Kubu Raya akan mendiskusikan mengenai perihal apa nantinya yang akan dilakukan”, ungkap Ismail yang juga Korlap kegiatan tersebut.

Demikian juga Abdul Adim, selaku Ketua Cabang PMII Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, juga sangat menyayangkan aksi arogansi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak itu terhadap kader PMII.

“Dalam Perda juga dijelaskan dengan sangat jelas, bahwa izin itu seharusnya dikeluarkan 1×24 jam setelah masuknya surat permohonan izin, tapi hingga hari ini masih belum ada kejelasan mengenai perihal surat tersebut”, ungkap Abdul Adim.

Abdul Adim juga menyayangkan rumitnya pengurusan surat izin untuk kegiatan sosial penggalangan dana, bahkan dari dulu tidak pernah serumit ini, dan baru hari ini PMII dianggap melanggar Perda nomor 3 tahun 2004.

“Padahal Perda itu sudah lama dan kami sudah puluhan kali mengadakan aksi yang sama ketika ada kejadian musibah nasional yang melanda negeri ini, akan tetapi baru hari ini PMII berhadapan dengan Perda tersebut”, ucap Abdul Adim, Ketua Cabang PMII Kabupaten Kubu Raya.

Sementara Fahrizal Amir, Ketua Cabang PMII Kota Pontianak mengatakan, bahwa surat audiensi sudah masuk ke Dinas Sosial Kota Pontianak untuk menindak lanjuti perihal surat izin yang sudah masuk beberapa minggu lalu.

“Kami tinggal menunggu panggilan dari Dinsos Kota mengenai kapan kita akan bisa bertemu langsung dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak untuk bersama-sama membahas ada apa sebenarnya dengan masalah perizinan untuk kegiatan penggalangan dana itu”, papar Fahrizal Amir.

Selanjutnya Fahrizal Amir juga berkata, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat audiensi ke Satpol PP Kota Pontianak untuk duduk bersama-sama kader-kader PMII dalam rangka membahas Perda nomor 3 tahun 2004 yang menurut Haris tidak pernah ada sosialisasi kepada OKP dan masyarakat mengenai Perda tersebut dan juga kejelasan mengenai implementasi Perda tersebut masih menjadi tanda tanya.***(R/K65News).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *