Rocky Gerung Akan Diproses Hukum di Polda Metro Jaya, Ini Pasalnya

JAKARTA – Akibat pernyataannya diacara Indonesia Lawyers Club TVOne beberapa waktu lalu, bahwa Kitab Suci itu adalah fiksi, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Informasi yang dikumpulkan media ini di Jakarta, bahwa laporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian tersebut, dikabarkan sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan akan segera diproses oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/01/2019) besok.
Adapun laporan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Bariskrim Polri pada Senin (19/01/2019) lalu itu, adalah karena Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Rocky Gerung yang lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 20 Januari 1959 ini sering menjadi narasumber diberbagai acara onair di media elektronik maupun offair itu adalah seorang akademisi dan filsuf yang mendirikan Setara Institut dan pernah menjadi Dosen di Universitas Indonesia***(R/K65News).
Gambar : Rocky Gerung, Screenshot dari Courtesy of TVOne.
Penulis : Kurnia
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


