23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi Simpang Dua

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat, melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Jum’at (01/02/2019) siang menyatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib, Tim KKYD Zero Illegal Polsek Simpang Dua yang dipimpin P. S. Kanit Reskrim Polsek Simpang Dua atas perintah Kapolsek Simpang Dua, IPTU Joni,S.H.,M.A.P, telah melakukan penangkapan pelaku dalam dugaan tindak pidana narkoba.

Adapun pelaku yang ditangkap tersebut masing masing berinisial SI (40) yang beralamat di Teluk Selamat RT. 01 / RW. 006 Siantan Hilir Kota Pontianak dan  AH (45) yang beralamat di Jalan Letjend Sutoyo Gg. Karya Baru Pontianak.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (empat) kantong plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu, 1 (satu) set alat hisap/bong, 3 (tiga) buah korek api merk Tokai warna Kuning dan biru. Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 560.000,00, 1 (satu) buah kotak rokok, 2 (dua) buah handpone merk samsung dan 1 buah mobil pick up dengan nopol KB 8212 SD.

Selanjutnya diterangkan Kapolres Yury Nurhidayat, bahwa kronologis penangkapan tersebut dimulai pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib, Anggota Polsek Simpang Dua melakukan monitoring terhadap sebuah mobil pick up yang sudah beberapa kali masuk wilayah Simpang Dua tanpa muatan, sekitar pukul 20.30 wib di tepi jalan Simpang Dua.

“Setelah di lakukan monitoring dari hari sebelumnya sekitar pukul 21.00 wib anggota simpang dua melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut, setelah di lakukan penggeledahan di ketahui di dalam mobil tersebut terdapat 2 orang yaitu sdr. SI dan sdr. AH, kemudian saat di lakukan penggeledahan badan tidak di temukan apa apa”, terang Yury Nurhdayat.

Tetapi, lanjut Yury Nurhidayat, setelah dilakukan penggeledahan di mobil, Anggota Polsek Simpang Dua menemukan 4 klip kantong plastik transparan diduga sabu dan diakui kepemilikannya oleh kedua orang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *