WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online di Ketapang, Ditetapkan Sebagai Tersangka

KETAPANG – Terungkapnya praktik tindak pidana prostitusi online oleh Kepolisan Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (30/01/2019) malam kemarin, sangat mengejutkan semua pihak, sebab masyarakat Ketapang yang religius, aman dan damai ini tidak menyangka sama sekali akan terjadi hal yang sangat memalukan itu, apalagi pelakunya adalah seorang peremouan yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Pemkab Ketapang.

Berkenaan dengan kasus itu, Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto, kepada Redaksi media ini, Kamis (31/01/2019) malam, menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan SD (31) yang beraamat di Jalan Brigjend Katamso RT 016/ RW 003 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai tersangka dalam tindak pidana prostitusi online.

Selain SD, dijelaskan Eko Mardianto, pihaknya juga telah menetapkan SS (22) yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat RT. 003 RW. 003 Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, sebagai tersangka, dan saat ini keduanya sudah ditahan.

Sementara itu, lanjut Eko Mardianto, terhadap seorang laki laki berinisial WDY (swasta) yang ditangkap Anggota Lidik Polres Ketapang di Ruang Kamar 301 Lantai 3 Borneo Emerald Hotel yang sedang akan menggunakan layanan sex dari SS, statusnya sementara masih sebagai saksi dan wajib lapor.

Ditanya siapa siapa yang sering menggunakan jasa SD sebagai mucikari tersebut ? Eko Mardianto menyatakan, untuk sementara pihaknya masih melakukan pengembanagan.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Editor      : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *