Terkait Prostitusi Online di Ketapang, Penyidik Menetapkan Satu Lagi Tersangka
KETAPANG – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Jum’at (01/02/2019) pagi menyatakan, bahwa hasil Pengembangan LP/46-B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang, tanggal 30 Januari 2019, tentang Tindak Pidana Prostitusi Online dan TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang), telah dilakukan pemeriksaan saksi atas nama NI dan IM.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka untuk Sdri NI (32) Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan WR.Supratman Gg. Pejuang 1 RT.04/RW.02, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang”, terang Kapolres Yury Nurhidayat.
Dijelaskan Kapolres Yury Nurhidayat lebih jauh, bahwa ditetapkannya NI sebagai tersangka karena diduga telah menrima uang dari tersangka SD (31) sebesar Rp. 1.500.000.
“Uang tersebut merupakan hasil dari SS (22) melayani tamunya. Penerimaan pertama Rp. 700.000,- dan penerimaan kedua Rp. 800.000,-“, ungkap Yury Nurhidayat.
Selanjutnya Kapolres Yury Nurhidayat juga menjelaskan dari tangan NI telah diamankan barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) Unit HP Merk Oppo Warna Putih dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,-
“Untuk Sdri. IM dijadikan sebagai saksi dan sementara masih wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis”, jelas Yury Nurhidayat.
Selain itu Yury Nurhidayat juga mengungkapkan, bahwa hasil pengakuan dari tersangka SD untuk menawarkan pelapor/korban dia pernah menggunakan Aplikasi Wechat.
“Tetapi Aplikasi Wechatt tersebut sudah dihapusnya”, tutup Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Fikri
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


